Pimpinan DPRD NTT Tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Jimmy Sianto

- Jurnalis

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

suasana sidang perdana

Kupang, Savanaparadise.com,- Pimpinan DPRD NTT tidak hadir dalam sidang perdana gugatan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Kamis (13/12/2018).

DPRD NTT hanya mengutus pegawai bagian hukum pemerintah Provinsi NTT untuk mengahiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto.

Kuasa hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kepada wartawan mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan dengan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT. Ia kemudian menyampaikan keberatan itu kepada kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Rombongan Belajar Penerimaan Siswa Baru Dibatasi

Ia mengatakan sidang itu adalah resmi, maka semestinya pimpinan DPRD NTT menunjuk kuasa hukum untuk diwakilkan bukan memberi surat tugas kepada pegawai biasa.

“Bukan hanya sedekar memberi surat tugas kepada bagian hukum pemerintah NTT,” kata Fransisco, Kamis (13/12/2018).

Keberatan kuasa hukum Jimmy Sianto ini dikabulkan oleh majelis hakim dan pimpian DPRD yang seterusnya disebut sebagai tergugat 3,4,5,6 dianggap tidak hadir atau mangkir dari sidang perdana.

“Ini persidangan resmi bukan main-main bagaimana datang hanya bermodalkan surat tugas bukan surat kuasa dari seluruh pimpinan DPRD Provinsi NTT,” kata Fransisco.

Baca Juga :  Pakaian Adat Rote Ndao Muncul Di Uang Kertas Milik Negara Timur Leste

Sementara itu Wakil ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong ketika dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD NTT sedang memimpin sidang paripurna DPRD NTT.

“ kami lagi pimpin sidang paripurna jadi tidak berkesempatan hadir,” kata Alexander.

Ia mengaku pihaknya menyurati Gubernur NTT untuk  menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD NTT dalam gugatan itu.

Dijelaskannya pimpinan DPRD NTT belum mendapat laporan dari Biro Hukum pasca mengikuti sidang perdana.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 90 kali dibaca