Pimpinan DPRD NTT Tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Jimmy Sianto

- Jurnalis

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

suasana sidang perdana

Kupang, Savanaparadise.com,- Pimpinan DPRD NTT tidak hadir dalam sidang perdana gugatan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Kamis (13/12/2018).

DPRD NTT hanya mengutus pegawai bagian hukum pemerintah Provinsi NTT untuk mengahiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kepada wartawan mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan dengan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT. Ia kemudian menyampaikan keberatan itu kepada kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Flores Tak Kunjung Mekar, Timor Potensial Jadi Provinsi

Ia mengatakan sidang itu adalah resmi, maka semestinya pimpinan DPRD NTT menunjuk kuasa hukum untuk diwakilkan bukan memberi surat tugas kepada pegawai biasa.

“Bukan hanya sedekar memberi surat tugas kepada bagian hukum pemerintah NTT,” kata Fransisco, Kamis (13/12/2018).

Keberatan kuasa hukum Jimmy Sianto ini dikabulkan oleh majelis hakim dan pimpian DPRD yang seterusnya disebut sebagai tergugat 3,4,5,6 dianggap tidak hadir atau mangkir dari sidang perdana.

“Ini persidangan resmi bukan main-main bagaimana datang hanya bermodalkan surat tugas bukan surat kuasa dari seluruh pimpinan DPRD Provinsi NTT,” kata Fransisco.

Baca Juga :  Sejumlah Bupati dan Ketua DPRD Perkuat Prabowo-Hatta di NTT

Sementara itu Wakil ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong ketika dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD NTT sedang memimpin sidang paripurna DPRD NTT.

“ kami lagi pimpin sidang paripurna jadi tidak berkesempatan hadir,” kata Alexander.

Ia mengaku pihaknya menyurati Gubernur NTT untuk  menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD NTT dalam gugatan itu.

Dijelaskannya pimpinan DPRD NTT belum mendapat laporan dari Biro Hukum pasca mengikuti sidang perdana.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 92 kali dibaca