Periksa Sekda dan Angota DPRD TTU, Pengamat : Seharusnya Polisi Belum Boleh Periksa

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2019 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinamika Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 antara DPRD TTU dan Pemkab TTU memasuki babak baru. Pasca kejadian tersebut sejumlah penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD TTU dan Sekda TTU.

Dua anggota DPRD TTU adalah Afrintus Talan dan Fabianus One Alisono dan Penjabat Sekda TTU, Frans Tilis. Mereka diperiksa di Mapolres TTU.

Pemeriksaan tersebut mengundang tanya sejumlah pihak. karena dinamika politik dalam ruang sidang paripurna DPRD TTU merupakan hal yang lumrah.

Baca Juga :  2000an Teko Dirumahkan, Begini Tanggapan Anggota DPRD TTU

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda NTT merupakan  hal diluar kelaziman. Ia mengatakan perdebatan diruang politik merupakan merupakan hal yang wajar-wajar saja.

” Perdebatan terjadi di arena politik wajar-saja  saja yang penting jangan adu fisik,” kata Tuba Helan ketika dihubungi SP, Jumad, 08/11 malam.

Menurutnya perdebatan tersebut biasa terjadi di ranah politik antara Legislatif dan eksekutif. perbedaan pendapat terkait anggaran kata dia belum bisa dikatakan korupsi karena masih dalam tahapan perencanaan.

” Menurut saya belum boleh (polisi melakukan penyelidikan-red) karena masih dalam perencanaan dan belum bisa dikatakan ada korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Warnai Peringatan Hardiknas di Kupang

Dijelaskannya pihak kepolisian hanya bisa masuk untuk melakukan upaya hukum ketika terjadi tindak pidana pada saat pada saat pembahasan APBD tahun 2020.

” Kecuali ada laporan dugaan tindak pidana lain pada saat pembahasan APBD 2020,” ujarnya.

Ia mengatakan Kalau hanya soal angka, APBD kan belum final dan belum dilaksanakan sehingga belum ada tindak pidana.

” Jika yang diperiksa itu dinamika persidangan soal anggaran sama sekali tidak tepat. polisi bisa masuk jika ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resort TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto yang berusaha dikonfirmasi sejak pagi belum bisa tersambung. Nomor Kapolres saat dihubungi berada diluar jangkauan. Pesan Whatsapp yang dikirmkan oleh SP hanya centang satu.(SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca