Penundaan Pelantikan Kades Akomi Karena Melanggar Perda

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2014 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Desa Akomi, yang terletak di kecamatan Miomafo tengah sontak menjadi populer di media massa pasca kericuhan di desa tersebut karena penundaan pelantikan kepala desa yang sudah terpilih. Ratusan warga desa setempat mengamuk dan merusak kantor desa bahkan membakar sejumlah atribut kantor desa.

Terkait dengan penundaan pelantikan tersebut, Bupati TTU, Raymundus Fernandez, mengatakan belum bisa melantik kepala desa Akomi, Arnoldus Nau Bana tidak sejalan peraturan daerah.

Baca Juga :  Sekjen PSI Berkunjung Ke Sejumlah Pemuka Agama di Kupang

Terkait aturan pemilihan kepala desa, kata Frenandes, ada peraturan Daerah nya yaitu ketentuan pasal 39 ayat 3 Peraturan Daerah kabupaten TTU nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa

“ Kepala desa Akomi tidak bisa di lantik, karena melangkahi prosedur peraturan daerah. Jadi pemilihan ini menjadi pembelajaran bagi semua desa lain yang belum melakukan pemilihan bahwa tahapan tahapan itu ada dalam perda”, ujar Fernandes, kepada Savanaparadise.com, 14/03, di Kefamenanu.

Fernandes meminta untuk semua Desa memperhatikan perda tersebut untuk dilaksanakan, tidak boleh melangkahi satu tahapan dalam perda.

Dikatakannya kepala desa hanya bisa di lantik apa bila antara para calon kepala desa itu berdamai. Menurut Fernandes pihaknya sudah memfasilitasi untuk berdamai namun para calon kepala desa tidak mau berdamai.

Baca Juga :  Makin Menguat, Sobat SARR di Sikka Kerja Keras Menangkan Paket SIAGA

“ kalau para calon kepala desa mau berdamai, secepatnya sudah bisa di lantik dan apabila para calon kepala desa tidak berdamai, maka pelantikan itu tidak akan terjadi”, ujar Fernandes.

Ditegaskannya , kita tidak inginkan untuk serta merta melakukan kesalahan, dan rakyat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melanggar kesalahan.

Untuk mengisi kekosongan pejabat di desa Akomi, Fernandes mengatakan dalam waktu dekat akan menunjuk penjabat kepala desa untuk melanjutkan tugas pemerintahan di Akomi.(Kristo Naiaki)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca