Penundaan Pelantikan Kades Akomi Karena Melanggar Perda

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2014 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Desa Akomi, yang terletak di kecamatan Miomafo tengah sontak menjadi populer di media massa pasca kericuhan di desa tersebut karena penundaan pelantikan kepala desa yang sudah terpilih. Ratusan warga desa setempat mengamuk dan merusak kantor desa bahkan membakar sejumlah atribut kantor desa.

Terkait dengan penundaan pelantikan tersebut, Bupati TTU, Raymundus Fernandez, mengatakan belum bisa melantik kepala desa Akomi, Arnoldus Nau Bana tidak sejalan peraturan daerah.

Terkait aturan pemilihan kepala desa, kata Frenandes, ada peraturan Daerah nya yaitu ketentuan pasal 39 ayat 3 Peraturan Daerah kabupaten TTU nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa

“ Kepala desa Akomi tidak bisa di lantik, karena melangkahi prosedur peraturan daerah. Jadi pemilihan ini menjadi pembelajaran bagi semua desa lain yang belum melakukan pemilihan bahwa tahapan tahapan itu ada dalam perda”, ujar Fernandes, kepada Savanaparadise.com, 14/03, di Kefamenanu.

Fernandes meminta untuk semua Desa memperhatikan perda tersebut untuk dilaksanakan, tidak boleh melangkahi satu tahapan dalam perda.

Dikatakannya kepala desa hanya bisa di lantik apa bila antara para calon kepala desa itu berdamai. Menurut Fernandes pihaknya sudah memfasilitasi untuk berdamai namun para calon kepala desa tidak mau berdamai.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

“ kalau para calon kepala desa mau berdamai, secepatnya sudah bisa di lantik dan apabila para calon kepala desa tidak berdamai, maka pelantikan itu tidak akan terjadi”, ujar Fernandes.

Ditegaskannya , kita tidak inginkan untuk serta merta melakukan kesalahan, dan rakyat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melanggar kesalahan.

Untuk mengisi kekosongan pejabat di desa Akomi, Fernandes mengatakan dalam waktu dekat akan menunjuk penjabat kepala desa untuk melanjutkan tugas pemerintahan di Akomi.(Kristo Naiaki)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru