Pengamat Hukum Sebut Edi Endi Tidak Memenuhi Syarat Untuk Lolos Jadi Calon Bupati Mabar

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Bakal Calon Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mendapat sanggahan dari masyarakat teehadap pencalonannya di Pilkada. Sosok yang akrab disapa Edi Endi ini pernah menjadi terpidana kasus perjudian dengan hukuman 4,5 bulan.

Bahkan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Penegakan Supremasi Hukum (GMPSH) Manggarai Barat memberikan keberatan terhadap Edi Endi Seperti dilansir Akuratnews.com, GMPSH mendatangi KPU Mabar.

Saat itu GMPSH mengajukan permohonan keberatan atas pencalonan Edistasius Endi atau Paslon Edi-Weng, karena memiliki catatan kriminal kasus perjudian pada tahun 2016 yang lalu.

Baca Juga :  Fiks, Surya Pallo Diusung Jadi Capres 2024

Selaras itu Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mengatakan KPU Manggarai Barat tidak bisa meloloskan Edi Endi sebagai Calon Bupati. Hal itu kata dia, Edi Endi pernah menjadi terpidana kasus perjudian pada tahun 2016 yang lalu.

” Kasus judi termasuk perbuatan tercelah maka tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah,” kata Tuba Helan ketika dihubungi SP belum lama ini di Kupang.

Ia mengatakan hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Pilkada pada pasal mengenai syarat calon.

” Artinya KPU tidak boleh tetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata dia.

Ia menjelaskan Surat keterangan Catatan Kepolisian menentukan. Dikatakannya jika dari SKCK yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan tercela maka harus digugurkan dari calon.

Baca Juga :  Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

” Lihat isinya apakah dia bebas dari perbuatan tercelah atau pernah terlibat perbuatan tercelah,” kata Jhon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din yang berusaha dikonfirmasi SP enggan memberikan konfirmasi.

Edi Endi ketika dikonfirmasi, Ia meminta SP untuk menghubungi Juru Bicara paket Edi-Weng, Iren Surya untuk memberikan konfirmasi.

Iren Surya ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi mengatakan apa yang disampaikan oleh GMPSH hanya untuk penggiringan opini.

” Yang disampaikan GMPSH hanya Penggiringan Opini untuk Menurunkan Elektabilitas Paket Edi Weng,” katanya.

Ia mengatakan Saat ini Tim Edi Weng Fokus Konsolidasi Pemenangan. Paketnya tidak bahas lagi soal Persyaratan Calon.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca