Pemrov NTT Belum Tahu Kronologis Kematian Dolvina Abuk

- Jurnalis

Jumat, 1 Juli 2016 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ttu-1

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi NTT mengaku belum tahu kronologis tentang kematian Dolvina Abuk, Tenaga Kerja Wanita asal Timor Tengah Utara (TTU) yang meninggal di Negara Malaysia.

Hal ini terungkap dalam audience Pemda TTU dengan Pemerintah Provinsi NTT di ruang Rapat Wakil Gubernur, Jumat,01/07. Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, Kadis Sosial TTU, Simon Soge dan sejumlah pejabat dari TTU, Apjati NTT, BNP2TKI, Polda NTT dan Perwakilan Kejati NTT.

Baca Juga :  Okto Sasi : "Proses Seleksi Sekda dan Pejabat Eselon II Di TTU Telah Menelan Anggaran Ratusan Juta. Harus Dilanjutkan"

Litelnoni mengatakan Pemprov NTT belum tahu persis kronologis terkait kematian Dolvina Abuk.

” secara kronologis Pemda provinsi baik Gubernur dan Wakil Gubernur Belum Tahu. Atau cerita yang berpangkal dari mana sehingga ada kejadian Dolvina Abuk meninggal,” Kata Litenolni.

Menurutnya kejadian miris yang menimpah Dolvina Abuk bukan hanya masalah bagi Pemda TTU tapi juga menjadi tanggung jawab Pemprov NTT.

” Siapa yang mengijinkan otopsi sehingga pemerintah Diraja Malaysia melakukan otopsi.sama seperti kirim pakaian saja dari Malaysia.hasil otopsinya sudah didapat atau belum?, kata Litelnoni ketika menanggapi Presentase Wakil Bupati TTU.

Baca Juga :  Ranperda Cendana Harus Memihak Pada Rakyat

Dalam kesempatan tersebut Aloysius Kobes mengatakan secara admnistrasi Dolvina Abuk berangkat ke Malaysia dengan Dokumen ilegal.

” Penyebab setelah diusut administrasi pengirimannya tidak sah dan ilegal. seluruh adminitrasinya ternyata dari Kabupaten Kupang bukan dari TTU,” kata Aloysius Kobes.

Dikatakannya Pemda TTU meminta Pemprov NTT untuk memberi petunjuk dan arahan karena berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten terbatas karena berhadapan dengan hukum internasional dalam penanganan Kasus Dollvina Abuk.

” Ada masukan masukan dari Pemprov NTT berkaitan dengan kasus ini.karena selain menyangkut harga diri juga keadilan buat keluaraga,” pugkasnya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca