Pemprov NTT Dukung Penanganan Kematian Dolvina Abuk

- Jurnalis

Jumat, 1 Juli 2016 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

wagub wabup

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi NTT mendukung mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten TTU dalam penanganan kasus kematian alm. Dolfina Abuk. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni saat beraudiens dengan rombongan Wakil Bupati TTU di ruang kerjanya.

“ Kami akan segera berkoordinasi dengan Unsur Forkompinda Provinsi NTT untuk mengawal jalannya proses ini. Mari kita proaktif bekerjasama, menyatukan pemahaman dan strategi, agar tidak terus berulang kasus serupa” kata Litelnoni Jumat, 01/7.

“Kita juga perlu mendukung upaya Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk mengusut tuntas penyelesaian kasus ini. Saya berharap segera dibentuk sebuah unit pelayanan terpadu penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak proses rekrutmen hingga kepulangan mereka. Untuk Kebijakan Moratorium Pengiriman TKI asal TTU supaya dapat dipertimbangkan kembali, guna menghindari semakin banyak TKI illegal karena tingginya niat masyarakat bekerja ke luar negeri” lanjut Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Winston Rondo : TNI AU Jangan Takut-Takuti Warga Nasipanaf

Pertemuan bersama rombongan yang dipimpin oleh Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes, itu membahas tuntutan keluarga korban untuk kembali melakukan otopsi jenasah di Indonesia.

Sesuai informasi dari Kedutaan Besar RI di Malaysia, hasil otopsi oleh Pemerintah Malaysia akan diberikan tiga bulan setelah kematian, tepatnya tanggal 7 Juli 2016 nanti. Keluarga korban menilai kematian itu tidak wajar, banyak kejanggalan dalam prosesnya. Mereka menduga, telah terjadi penjualan organ tubuh almarhumah.

Baca Juga :  1712 Tenaga Kontrak di TTU Terima SK

Dalam diskusi, diulas kronologis peristiwa kematian TKW asal TTU itu, hingga langkah-langkah yang telah ditempuh.

“Saat ini, proses hukum dugaan tindak pidana penjualan orang sudah ditangani pihak Polda NTT. Telah ditetapkan tiga orang tersangka. Untuk kelanjutannya, kami meminta bantuan Pemerintah Provinsi NTT sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah” kata Wakil Bupati TTU.

Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur NTT dalam rapat siang itu perwakilan dari Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, Pihak BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Bruno Kupok, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Hadidjah Abbas, Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi NTT.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 3 kali dibaca