Pemprov Akui Adanya Persaingan Kurang Sehat Antar Pengusaha

- Penulis

Sabtu, 22 September 2012 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui masih adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha. Hal ini di sampaikan Asisten II Provinsi NTT, Andre Jelahu saat seminar persaingan Usaha di Hotel T-More Kupang, Kamis 20/9.

Dikatakan Andre bahwa di NTT masih terjadi persaingan usaha yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, praktek tidak sehat itu tercermin dari pemenangan tender, pengadaan barang, jasa dan lain-lain.

“Memang kami harus akui bahwa ada banyak praktek tender yang kurang sehat, maka dengan demikian kami selalu berusaha mengurangi dan memberantas perilaku persaingan usaha yang tidak sehat ini”, tandasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu lanjut Andre, sejalan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pemerintah provinsi terus berusaha mengendalikan persaingan usaha tidak sehat ini, karena hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi di NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Ruteng Perkuat Digitalisasi UMKM Melalui Bazar Ramadan 2026

Dengan demikian, upaya nyata yang telah dilakukan adalah telah dibentuknya kantor pelayanan perijinan terpadu satu pintu, dengan maksud agar tidak terjadi birokrasi usaha yang berbelit-belit.

Di sisi lain, Andre mengatakan bahwa Pemprov mendorong sektor swasta agar terus maju dan bersaing secara sehat, pemprov juga sedang menggodok perusahaan pengadaan barang dan jasa agar tercipta suasana persaingan yang sehat.

Dengan persaingan yang sehat antar pengusaha maka yang jelas akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang baik sehingga mengurangi tingkat kemisikinan dan pengangguran serta peningkatan pendapatan perkapita, tandasnya

Dendi R. Sutrisno anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) mengatakan bahwa tujuan dari undang undang nomor 5 tahun 1999 jangan disalah artikan, persepsi yang mengatakan undang-undang nomor 5 tahun 1999 hanya membuka peluang terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat. Itu keliru, ungkapnya

Baca Juga :  Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Sepakati Pembayaran Pajak Daerah Secara Digital

Tujuan undang-undang ini hanya bermuara pada kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama, serta mencegah terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi ini bukan corong munculnya persaingan bebas yang tidak seha, katanya

“Undang-undang ini sangat bermanfaat untuk pembagian hak yang sama antar pengusaha berdasarkan kemampuan kapasitas usaha yang dimiliki dan memenuhi kriteria tender, jadi undang-undang ini ada agar tidak terjadi canibalisme antar pengusaha dan agar praktek persaingan usaha sehatlah yang diutamakan melalui simetris informasi. (Rey)

Berita Terkait

Festival Daun Lontar Ende Lio Ajang Lestarikan Tradisi Anyaman Yang Bernilai Ekonomis
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Bank NTT Ruteng Perkuat Digitalisasi UMKM Melalui Bazar Ramadan 2026
Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS
Pemkab Rote Ndao Pinjam Rp30 Miliar ke Bank NTT untuk Bangun Infrastruktur
Bazar Ramadan Bank NTT Dorong UMKM Labuan Bajo Beralih ke Transaksi Digital
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Bank NTT Gulirkan KUR Rp350 Miliar, 1.000 Calon Pekerja Migran Jadi Sasaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:34 WIB

Festival Daun Lontar Ende Lio Ajang Lestarikan Tradisi Anyaman Yang Bernilai Ekonomis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:00 WIB

Bank NTT Ruteng Perkuat Digitalisasi UMKM Melalui Bazar Ramadan 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:15 WIB

Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pemkab Rote Ndao Pinjam Rp30 Miliar ke Bank NTT untuk Bangun Infrastruktur

Berita Terbaru