Pemerintah TTU Tidak Setuju 6 Titik Perbatasan Dengan Timor Leste

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2016 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez

Kupang, Savanaparadise.com,– Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak setuju dengan persoalan enam titik di perbatasan yang masuk ke wilayah Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Permasalahan enam titik di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, tepatnya di Kabupaten TTU dan Distrik Oekusi, hingga saat ini belum terselesaikan. Masalah perbatasan tersebut dikuatirkan berpotensi memicu terjadinya konflik antara warga kedua negara.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, belum lama ini mengatakan, enam titik yang bermasalah itu terdapat di Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Nelu, dan Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, TTU.

Raymundus menyampaikan, penentuan batas kedua negara sudah diputuskan pada tahun 2002 silam. Saat itu penentuan titik koordinat batas wilayah antara Indonesia dan Timor Leste dianggap sudah final.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Di PHK

Sesuai kesepakatan itu keenam titik tersebut masuk ke wilayah Timor Leste. Keputusan itu, kata dia, merupakan keputusan sepihak saja, sehingga warga TTU tetap menolak.

Raymundus mengatakan, pemerintah kabupaten dan masyarakat TTU tidak dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan batas negara antara Distrik Oekusi, Timor Leste dan Kabupaten TTU, Indonesia.

Dia menilai, pemerintah pusat mengambil keputusan sendiri, padahal tidak mengetahui secara persis tentang batas-batas wilayah di daerah itu.

“Dengan adanya hal itu tentu akan berpotensi terjadi konflik, karena ketika tanah kita diambil orang, maka masyarakatnya yang berada di perbatasan akan marah. Siapapun sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Dia menegaskan sejengkal tanah itu tidak boleh dilepas ke negara lain. Oleh karena itu, atas nama seluruh masyarakat TTU, akan mempertahankan dan tidak akan melepas itu sampai kapan pun.

Baca Juga :  UN Kota Kupang Dilaksanakan Besok

Bila perlu, lanjut Raymundus, pihaknya akan menggunakan cara keras untuk merebut kembali tanah Indonesia yang jatuh ke Timor Leste.

“Pemerintah pusat mesti melibatkan kami pemerintah kabupaten dan masyarakat yang ada di perbatasan, untuk menentukan tapal batas negara. Ini tentu sangat merugikan Indonesia,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, wilayah yang telah diklaim menjadi milik Timor Leste tersebut, sebenarnya merupakan wilayah Indonesia, karena pada waktu Timor Leste masih berstatus provinsi, keenam titik tersebut adalah wilayah Provinsi NTT.

Selain itu, antara warga Distrik Oekusi dan warga TTU itu masih terbilang bersaudara. Sehingga dalam memetakan batas wilayah adat, sudah dilakukan sejak turun temurun oleh para leluhur kedua daerah tersebut.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 6 kali dibaca