Pasca Anggota Reaktif, Area Kantor DPRD Kota Kupang Disemprot Disinfektan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang mengambil langka antisipatif pasca salah satu anggota DPRD Kota Kupang reaktif rapid test.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan pihaknya langsung melakukan penyemprotan di area kantor DPRD Kota Kupang.

” Sidang Banggar langsung diskors lalu Ruangan sidang segera disinfektan,” kata Ernest ketika dihubungi SP, Selasa, 29/09/2020.

Ia mengatakan hasil koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Kupang, Malam ini akan dilakukan rapid test kepada seluruh anggota DPRD kota Kupang dan ASN di Sekretariat DPRD.

Selanjutnya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengagendakan test Swab pada hari Rabu, 30/09/2020.

Baca Juga :  Ini Laporan penyaluran Dana Seroja Di Kota Kupang Per 27 Mei 2022

” Besok Pagi segera dilakukan Tes Swab,” kata Ernest.

Diberitakan sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang melakukan pemeriksaan rapid test terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Selasa, 29/09/2020. Hasil pemeriksaan tersebut, salah satu anggota DPRD Kota positif reaktif Rapid Test.

Anggota DPRD Berisial TD ini membenarkan hasil rapid test tesebut. Meski demikian Ia mengaku heran dengan hasil rapid test tersebut. Ia mengatakan tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 1 kali dibaca