Palsukan Identitas, Syanti Polisikan Mantan Suami

- Jurnalis

Rabu, 28 November 2018 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiarti Syanti ketika Melapor ke Polda NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Budiarti Syanti melaporkan mantan suaminya Handoko ke Polda NTT, Selasa, 27/11/18. Syanti melapor ke Aparat penegak hukum karena menduga Handoko memalsukan beberapa dokumen penting dan indentitas pribadi.

didampingi ayah dan kuasa hukumnya Syanti membawa serta sejumlah bukti dan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Handoko, mantan suaminya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Kecamatan Maulafa Tertinggi Dengan Jumlah Kasus Sebanyak 333 Orang

Menurut Budiarti, sejumlah dokumen yang dipalsukan diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan. Hal tersebut, kata dia, diduga digunakan penggelapan harta bersama yang belum dibagikan usai bercerai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan hari ini soal pemalsuan identitas atas nama saya dengan KTP Sumba Barat Daya. Jadi data – data saya dipalsukan, tanda tangan saya dipalsukan tanggal lahir anak saya dipalsukan, dirubah, dimodifikasi,” ujar Budiarti.

Baca Juga :  Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste

Selain itu, jelas Budiarti, identitas orang tuanya juga dipalsukan. Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan upaya jual beli tanah yang notabenya milik bersama di kabupaten Sumba Barat Daya.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum pelapor Arifrido Wegitama, meminta aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan cepat dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan kliennya itu.

Pihaknya juga sedang menggugat pihak Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan. “Sudah didaftarkan dan tadi juga sudah disidang,” pungkasnya. (AM/SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 16 kali dibaca