Paket Tunas diminta Lengkapi Materi Gugatan

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2013 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com-, Sidang Perdana Paket Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Laka Lena (TUNAS) yang berlangsung, Selasa (15/4) terpaksa di tunda karena Majelis Hakim meminta untuk melengkapi berkas gugatan. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Kamis (18/4) dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dan tanggapan dari kuasa hukum KPU.

MK minta paket tunas lengkapi materi gugatan, dan perbaikan karena tidak jelas arahnya gugatan, seperti jenis pelanggaran apa, lokasi pelanggaran dimana, berada di kecamatan apa, lokasi TPS berapa dan berapa jumlah TPS yang melakukan pelanggaran tidak termuat dalam materi gugatan. Demikian disampaikan kuasa hukum KPU Provinsi Melkianus Ndaomanu kepada wartawan yang dihubungi melelui Telepon selulernya Selasa (16/4)

Maka, lanjut Melkianus, majelis hakim memberikan waktu sampai besok agar paket TUNAS dapat melengkapi kekuranngan yang termuat dalam sangketa gugatan, pasalnya berkas gugatan tersebut tidak dilengkapi sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan, simpulnya.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Untuk SBD Tolak Keputusan MK

“Sesuai keputusan hakim dalam sidang perdana sangketa Pilkada NTT tadi, Paket Tunas diminta melengkapi materi gugatan, kalau materi sudah di lengkapi, sidpdang akan dilanjutkan pada kamis 18/4-2013”, katanya.

Menurut Melkianus, sidang berlangsung selama dua jam dan dipimpin oleh Hakim MK, Prof. Dr. Achamd Sodiki sebagai ketua, Dr. Harjono Sebagai (Anggota), Dr. Ahmad Fadlil (Anggota), dan Panitra Syaiful Anwar, dengan Nomor sidang : 29/PHPU-D.XI/2013, di hadiri pula pihak-pihak terkait dalam gugatan yakni Kuasa Hukum Paket Esthon-Paul, Anton Ali sebagai pihak yang juga masuk dalam materi gugatan. Sedangkan pihak terkait paket Frans Lebu Raya dan Beny Litel Noni tidak hadir dalam sidang berlangsung.

Menurut Melkianus, Kliennya belum bisa menanggapi dalam persidangan sebab, proses penyampaian dalam materi belum bisa dilanjutkan karena keterangan gugatan, lokasi dan jumlah TPS yang menjadi temuan tersebut tidak dilampirkan dalam materi gugatan, katanya.

Baca Juga :  Biro Hukum Setda NTT Tangani Perkara Gugatan Kepada Gubernur NTT

Terpisah Kuasa Hukum Paket Tunas Samsudin, Ketika di konfirmasi wartawan melalui telepon celulernya mengatakan, sidang telah berlangsung dan sudah dibacakan permohonan.

“Permohonan telah di bacakan dalam sidang perdana,” Kata Samsudin. Masih menurutnya bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari kamis, dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dalam gugatan.

“Deadline MK diberikan kepada paket TUNAS untuk melengkapi, kita sudah siap untuk melengkapi. Besok jam 09:00 WIB saya sebagai kuasa hukum paket Tunas akan melengkapi berkas yang belum lengkap itu. Berkas-berkas yang belum lengkap, yakni jumlah TPS, Lokasi di mana yang terjadi penggelembungan suara paket tunas oleh berapa TPS. Setelah dilengkapi maka sidang akan berlangsung pada Kamis dengan agenda pemeriksaa pada saksi. (Rey)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca