Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan Oktafianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende.
Kabar ini diketahui setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari DPP dengan Nomor: Kpts/ DPP. NasDem /II/2022 yang ditandatangi oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jendral Johnny Gerard Plate.
Surat Keputusan tersebut beredar luas dan banyak kalangan menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Oktafianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende.
Sedangkan, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede saat dikonfirmasi Savanaparadise.com, Selasa (26/04/22), membenarkan hal tersebut.
“Iya Benar”, kata Wakil Bupati Kabupaten Ende ini melalui pesan singkat lewat via WhatsApp.
Dalam pesan yang sama, Erik Rede mengatakan dirinya segera mengusulkan SK tersebut ke DPRD Kabupaten Ende dalam pekan ini.
“Segera kita usulkan ke DPRD Kabupaten Ende dalam pekan ini”, kata Erik Rede.
Sementara, Oktafianus Moa Mesi ketika dihubungi media ini menyampaikan ucapan terima kasih atas penetapan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Ende Kabupaten Ende.
“Terima kasih” ucapnya singkat.
Sebelumnya, kursi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende kosong sejak ditinggalkan Erikos Emanuel Rede yang maju sebagai salah satu kandidat calon wakil Bupati Ende sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Setelahnya, Ketua DPD Partai NasDem mengusulkan tiga nama calon untuk menempati posisi wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende yakni, Yohanes Don Bosco Rega, Sitti Hajarul Hastuti, dan Oktafianus Moa Mesi.
Setelah melalui proses panjang akhirnya DPP Partai NasDem pada tanggal 24 Februari melalui SK nya menetapkan Oktafianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende.
Penulis: Chen Rasi
Editor: Yuven Abi