Oknum Polisi Yang Hajar Warga di Sabu Raijua Diduga Rekayasa Surat Pernyataan Damai

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Oknum Polisi inisial LR yang hajar warga di Sabu Raijua diduga rekayasa surat pernyataan damai.

Dugaan rekayasa surat pernyataan damai dilakukan LR setelah sebelumnya ia (RL) menghajar seorang warga inisial GL yang tinggal di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu, (20/08/22).

Kejadian tersebut persis terjadi di pintu gerbang kecamatan Raijua sekitar pukul 24:00 atau sekitar jam 12.00 malam.

Buntut dari kejadian itu, oknum Polisi RL kemudian membuat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri tanpa melibatkan pihak keluarga korban GL.

Baca Juga :  Bumikan Budaya Di Sabu Raijua, Jelana Creative Movement Bikin Film Dokumenter

Dilansir dari sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya bahwa korban GL dijemput LR  dari rumahnya lalu di bawa ke Kos RL untuk menandatangi surat pernyataan damai.

Penandatangan surat pernyataan damai itu dilakukan korban GL yang disaksikan oleh para saksi yang merupakan tetangga kos RL tanpa dihadiri keluarga korban GL.

Sumber tadi mengatakan korban GL diduga diintimidasi agar ia mau menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan memperpanjang kasus ini.

Karena trauma dengan kejadian yang menimpanya, akhirnya GL menandatangani surat pernyataan itu.

Salah seorang mantan aktivis GMNI Kupang, Yanto Kore Manu, S.H menilai bahwa surat pernyataan damai tersebut sangat menguntungkan pelaku dimana pelaku seakan akan mau menutupi dan tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Baca Juga :  Buka Rakor, Wagub JNS Apresiasi Kerja Keras TP PKK NTT

Ditambah lagi, jelas Yanto Kore Manu, surat pernyataan itu tidak melibatkan pihak keluarga korban.

YKM juga menyebutkan pelaku LR hanya mementingkan diri sendiri dan merasa tanpa ada beban terhadap apa yang dilakukannya dan menyampingkan keselamatan dan kesehatan Korban.

“Surat itu tidak ada jaminan untuk menghentikan jalannya hukum karena korban pada saat buat surat itu dalam keadaan tekanan sehingga itu dapat di batalkan demi hukum”, katanya

“Saya menilai tindakan oknum polisi ini sangat menciderai Institusi sebesar Polri dan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pihak kepolisian”, tutupnya.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca