Novianto Lapor Umbu Dandar Dugaan Pencurian Mobil di Polda NTT

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2017 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD NTT, Novianto Umbu Pati Lende melaporkan Umbu Dandar Ke Polda NTT, Sabtu, 05/07. Umbu Dandar dilaporkan dugaan penipuan/penggelapan Mobil. Daniel Umbu Dandar yang juga Ketua DPC PAN Kabupaten Sumba Barat tersebut, Juga sudah melaporkan Noviyanto dengan tuduhan menggelapkan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Kuasa Hukum Ali Antonius kepada wartawan menjelaskan Novianto merupakan korban penipuan dari Umbu Dandar. Mobil yang dilaporkan sebagai penggelapan merupakan barang yang dibeli dari terlapor.

“Kami melaporkan Daniel Umbu Dandar atas perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebuah mobil seperti yang dituduhkan terlapor kepada klien kami,” Kata Ali yang didampingi asistennya Kris Nanta.

Ali menjelaskan Daniel Umbu Dandar menawarkan untuk membeli mobil tersebut. Awalnya, Noviyanto keberatan karena tidak membutuhkan mobil. Namun akhirnya bersedia membeli mobil tersebut karena terlapor juga memiliki hubungan kekerabatan dengan kliennya.

Baca Juga :  Menteri Kesehatan Janjikan Fasilitas Kesehatan Yang Baik

“Transaksi awal Rp 50 juta via rekening BNI, serta beberapa transaksi pada rekening bank yang berbeda dengan nominal puluhan juta hingga mobil itu telah lunas. Namun terlapor tidak ada itikad baik atas perjanjian lisan dengan kliennya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ali, terlapor juga pernah mengutus adiknya ke Kupang untuk mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Sumba tanpa sepengetahuan kliennya.
“ mereka bilang penggelapan padahal mobil itu tidak dalam penguasaan klien kami. Mobil itu sementara dalam pengamanan di polres Kupang karena hendak dibawa ke Sumba tanpa sepengetahuan klien kami,’ kata Ali.

Noviyanto pada kesempatan itu mengatakan dirinya sebagai korban penipuan dan penggelapan sehingga dirinya meminta agar kasus ini diproses hukum.

Baca Juga :  Tersangka Niko Ladi Divonis 14 Tahun Penjara

“Saya menghargai terlapor sebagai keluarga dan awalnya saya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun pada Sabtu (29/7) lalu, terlapor melayangkan laporan terhadap saya, maka saya pun akan melayani dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Noviyanto.

Kuasa hukum Daniel Umbu Dandar, Amos Lafu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menghargai jalur hukum yang ditempuh oleh Noviyanto.

“Kita sangat hargai itu, tapi pada proses hukum nanti yang akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Amos.

Amos juga menegaskan, mobil tersebut sampai saat ini juga pembayarannya belum dilunasi oleh Noviyanto.

Oleh karena itu, Amos mempertanyakan bagaimana bisa Noviyanto yang belum melunasi harga mobil tersebut, balik melaporkan bahwa kliennya yang melakukan penipuan dan penggelapan.

Namun, ia juga mengganggap, laporan ini juga ada baiknya agar terungkap jelas siapa yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini.(SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 3 kali dibaca