Nasdem TTU Bantah Pendaftaran Kasimirus Kolo

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Nasdem TTU membantah pernyataan Kasimirus Kolo terkait pendaftarannya sebagai bakal calon Bupati TTU. Kasimirus kata DPD Nasdem TTU hanya mengutus timnya untuk mengantar surat permohonan ke sekretariat pendaftaran.

Wakil Sekretaris Bidang Internal partai Nasdem TTU, Jonisianus Abi kepada Savanaparadise.com mengatakan yang dibutuhkan oleh panitia pada saat pendaftaran bukan hanya surat permohonan saja tapi masih ada dokumen yang harus ditanda tangani dan diserahkan kepada panitia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tim nya pak Kasimirus hanya mengantar surat permohonan. dan pengakuan tim nya nanti pada tanggal 5 baru mendaftar bersama-sama dengan pak Kasimirus sekaligus menandatangani beberapa dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan” kata Jonisius ketika dihubungi SP, Selasa, 08/10/19.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Jonisius mengatakan hingga akhir masa pendaftaran pada tanggal 5 oktober pukul 16.00 Wita, Kasmirus belum mendaftar. Oleh karena Panitia pendaftaran hanya merilis hanya 3 orang yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan 1 orang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati.

Ia merincikan dari 3 nama itu adalah Jao Meco, Yohanes Usfunan dan Dolvianus Kolo. Untuk calon wakil bupati yang mendaftar adalah Agustinus Ndun. Berkas ke 4 orang tersebut dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

” Pak Kasimirus memang belum ada namanya karena memang belum mendaftar. Juga berkas-berkas yang ada belum bisa dikatakan sudah mendaftar karena yang dibawa oleh tim hanya satu lembar surat permohonan saja,” kata Jonisianus.

Ia mengatakan Pengumunan yang dikeluarkan oleh panitia ada banyak persyaratan yang harus dibawa pada saat mendaftar. Namun pada saat itu Tim  hanya berupa selembar dokumen yang dibawa oleh tim. Oleh karena itu kata Jonisius mengatakan dengan dokumen satu lembar itu tidak bisa dibuatkan surat tanda terima.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru