Nasdem TTU Bantah Pendaftaran Kasimirus Kolo

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Partai Nasdem TTU membantah pernyataan Kasimirus Kolo terkait pendaftarannya sebagai bakal calon Bupati TTU. Kasimirus kata DPD Nasdem TTU hanya mengutus timnya untuk mengantar surat permohonan ke sekretariat pendaftaran.

Wakil Sekretaris Bidang Internal partai Nasdem TTU, Jonisianus Abi kepada Savanaparadise.com mengatakan yang dibutuhkan oleh panitia pada saat pendaftaran bukan hanya surat permohonan saja tapi masih ada dokumen yang harus ditanda tangani dan diserahkan kepada panitia.

Baca Juga :  Pua Geno : Kalau Sebatas Penilaian WTP Untuk Apa?

” Tim nya pak Kasimirus hanya mengantar surat permohonan. dan pengakuan tim nya nanti pada tanggal 5 baru mendaftar bersama-sama dengan pak Kasimirus sekaligus menandatangani beberapa dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan” kata Jonisius ketika dihubungi SP, Selasa, 08/10/19.

Jonisius mengatakan hingga akhir masa pendaftaran pada tanggal 5 oktober pukul 16.00 Wita, Kasmirus belum mendaftar. Oleh karena Panitia pendaftaran hanya merilis hanya 3 orang yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan 1 orang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati.

Ia merincikan dari 3 nama itu adalah Jao Meco, Yohanes Usfunan dan Dolvianus Kolo. Untuk calon wakil bupati yang mendaftar adalah Agustinus Ndun. Berkas ke 4 orang tersebut dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Oebani, ‘Mazmur’ Syukur Panen di Kabupaten TTU

” Pak Kasimirus memang belum ada namanya karena memang belum mendaftar. Juga berkas-berkas yang ada belum bisa dikatakan sudah mendaftar karena yang dibawa oleh tim hanya satu lembar surat permohonan saja,” kata Jonisianus.

Ia mengatakan Pengumunan yang dikeluarkan oleh panitia ada banyak persyaratan yang harus dibawa pada saat mendaftar. Namun pada saat itu Tim  hanya berupa selembar dokumen yang dibawa oleh tim. Oleh karena itu kata Jonisius mengatakan dengan dokumen satu lembar itu tidak bisa dibuatkan surat tanda terima.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :