Nasdem Ende Buka Suara Atas Ditahannya Oknum Anggota DPRD Oleh Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris DPD Partai Nasdem Ende, Flavianus Waro yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Fungsionaris DPD Partai Nasdem Ende, Flavianus Waro yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Fungsionaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Flavianus Waro, buka suara soal penahanan terhadap Yohanes Kaki (YK) yang merupakan salah satu Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem.

Pria yang akrab disapa Yanus Waro ini mengatakan, sejauh ini DPD Partai Nasdem masih menunggu seperti apa proses hukum terhadap kader partai Nasdem Ende, Yohanes Kaki.

Karena itu, Ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena baginya sebagai Negara hukum tentunya kita wajib menjunjung tinggi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Yanus menuturkan, mengenai penahanan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap YK, Ia sudah melaporkan hal tersebut ke DPW Partai Nasdem dan seterusnya akan disampaikan DPW ke DPP.

Baca Juga :  Persekota Kupang Ikut Jejak PS Ngada Lolos ke 16 Besar Usai Cetak Gol 1 : 0 ke Gawang Perseftim Flotim di ETMC 2025

“Nanti DPW yang akan melaporkan ke DPP. Intinya setelah kita laporkan ke DPW mereka tetap menyarankan agar kita tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Nanti hasilnya bagaimana, kita di DPD tetap menunggu arahan lebih lanjut dari DPW maupun DPP”, ungkap Yanus, Kamis, (20/3/25).

Sebagai sesama Kader Nasdem, Yanus mengaku sejauh ini Ia selalu menjalin komunikasi dan memberikan dukungan moril atas persoalan yang dihadapi Yohanes Kaki.

“Kita tetap berkomunikasi dan memberikan dukungan moril kepadanya”, tutur Yanus yang juga Wakil Ketua DPRD Ende ini.

Sebelumnya, Yohanes Kaki ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende, Senin, (17/3/25) Sore karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.

Baca Juga :  Gubernur NTT Lantik Domu Warandoy Jadi Sekda NTT

YK ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025. Alasan penahanan terhadap YK termaktub dalam Pasal 2 junto Pasal 18, alternatif Pasal 3 junto Pasal 18 dengan ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif Kejari Ende.

Selain YK, Kejari Ende juga menahan Direktur CV. Maju Bersama Cyprianus Longgoyo (CL). Dalam dugaan kasus yang sama, Kejari Ende juga telah merampungkan seluruh berkas perkara, Cornelius Syukur alias Jesi dan dinyatakan P21 dan berkas perkaranya siap dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang. (CR/SP)

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 34 kali dibaca