Meski Digugat, Ketua DPRD NTT Tetap Proses PAW Jimmy Sianto

- Jurnalis

Selasa, 4 Desember 2018 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Anwar Pua Geno tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto.  Anwar beralasan pimpinan DPRD NTT secara kolektif hanya bersifat administratif dalam proses PAW Jimmy.

Ia  mempersilahkan Jimmy untuk menggugat pimpinan dewan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Silahkan saja, itu hak Jimmy untuk mengajukan gugatan,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa, 4 Desember 2018, menanggapi gugatan Jimi Sianto.

Baca Juga :  Empati Partai Golkar di Masa Pandemi Covid-19

Bagi Anwar pimpinan DPRD NTT tidak memiliki tendensi dan kepetingan apapun dalam silang sengkarut yang menimpah partai Hanura.

Menurut dia, hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekwan secara kolektif mengusulkan agar Jimmy Sianto di reposisi dan PAW atas usulan DPD Partai Hanura. Atas usulan itu, pimpinan DPRD melanjutkan ke KPU untuk mengecek siapa mengganti Jimi di DPRD NTT.

“KPU NTT sudah menyerahkan nama Simon Riwu Kaho pengganti Jimi,” katanya.

Dari itu, maka pimpinan berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, maka diusulkan ke Gubernur NTT untuk diusulkan ke Mendagri guna proses PAW.

Baca Juga :  Aktivis Muhammadiyah Sebut Pelegalan Miras Di NTT Adalah Haram

“Kami sepakat ajukan PAW ke Mendagri, tapi masih menunggu kelengkapan berkas dari Simon Riwu Kaho,” katanya.

Dia menyesalkan sikap Jimi yang mengajukan gugatan kepada pimpinan DPRD NTT, karena justru permasalahannya berada di Partai Hanura.

“Pimpinan DPRD NTT hanya hanya menjalankan tugas adminaitrasi. Putusannya ada ditangan Mendagri, apakah menyetujui atau menolak,” katanya.

Menanggapi gugatan ini, lanjut Anwar, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap atas gugatan Jimi Sianto itu.

“Jika pimpinan sepakat untul lanjutkan, maka kami akan siapkan pengacara untuk gugatan itu,” ujarnya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :