Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Max Mari

Aktivis Sosial

Opini dinda Rian Laka dengan tajuk “Melawan Tirani Teks: Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala” sungguh hadir sebagai kritik tajam dengan narasi memukau yang menyoroti celah antara penerapan birokrasi dan realitas kemanusiaan di Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendasaran argumen mengenai fetishisme legalistik, pelanggaran asas Legitimate Expectation, ketidakadilan spasial dalam mitigasi, serta kontradiksi kebijakan pajak dan penertiban, adalah refleksi yang tajam terhadap potensi disfungsi kebijakan publik.

Saya mengulas kembali biar tidak salah pemahaman pada opini terdahulu sudah sangat jelas uraian solutif “solusinya bukanlah menolak penertiban berdalih ekologis keberlanjutan ekonomi, tetapi merancang relokasi yang strategis dan berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi transisi yang berkeaadilan,, serta memastikan bahwa para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka di lokasi yang lebih aman dan teratur”.

Namun, penting pula kali ini untuk mencapai pada tingkatan pemahaman yang holistik, kita perlu melampaui narasi yang cenderung mempolarisasi antara “aturan yang kaku” dan “kemanusiaan yang terabaikan”, serta menelusuri bagaimana kedua dimensi tersebut seharusnya dapat berjalan beriringan, tanpa mengorbankan satu sama lain atau kecenderungan pada satu aspek.

Pertama, mengenai regulasi tata ruang. Benar bahwa RTRW/RDTR adalah produk hukum buatan manusia yang seharusnya bersifat adaptif dan dinamis, bukan wahyu yang tak tergugat. Namun, kita tidak boleh mengabaikan rasionalitas mendasar di balik penyusunannya: regulasi ini dirancang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

Pembiaran selama 15 tahun memang menciptakan harapan yang wajar bagi pedagang Ndao, sebuah asas hukum yang diakui dalam Hukum Administrasi Negara sebagai perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Namun, di sisi lain, ketidakpatuhan yang berlarut-larut juga menimbulkan pertanyaan kritis yang tak bisa dihindari: apakah toleransi yang berlebihan terhadap pelanggaran aturan tidak pada akhirnya menggerus fondasi kepastian hukum itu sendiri?

Jika aturan bisa diabaikan sesuai selera atau kebutuhan kelompok tertentu, maka legitimasi sistem hukum yang dibangun untuk melindungi kepentingan bersama akan terancam runtuh.

Baca Juga :  Mitos "Kebaikan Bersama" di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Regulasi memang seharusnya “menata”, bukan “membinasakan” namun penataan yang efektif tidak bisa lepas dari prinsip keadilan yang berlaku bagi semua, bukan hanya sebagian. Jangan sampai upaya melindungi hak sekelompok orang justru menjadi pintu gerbang bagi anarki hukum yang merugikan banyak orang di masa depan.

Kedua, tentang mitigasi bencana. Kritik dinda Rian Laka bahwa alasan mitigasi harus didasari data ilmiah yang konkret seperti kajian paparan risiko khusus Ndao—adalah tuntutan yang sangat beralasan. Tanpa dasar data yang kuat, argumen mitigasi berisiko menjadi retorika kosong yang hanya digunakan untuk membenarkan tindakan penertiban.

Namun, kita juga harus menyadari bahwa mitigasi bencana adalah mandat negara untuk melindungi hak hidup dan harta benda warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Sering kali, penertiban di area rawan bencana dilakukan bukan dengan niat menindas, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap kerugian yang jauh lebih besar jika bencana terjadi.

Ketidakadilan dalam penerapan aturan, di mana pedagang kecil menjadi sasaran sementara pelanggaran oleh modal besar terabaikan adalah masalah penegakan hukum yang perlu diperbaiki secara sistemik, bukan alasan untuk menolak tujuan mulia mitigasi itu sendiri.

Bagaimana mungkin kita menuntut perlindungan dari negara saat bencana datang, jika kita juga menolak upaya pencegahan yang dilakukan negara saat kondisi aman? Jangan sampai kritik terhadap ketidakadilan penegakan hukum justru menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Ketiga, aspek ekonomi yang diangkat dalam opini juga layak mendapatkan perhatian mendalam. Angka perputaran uang Rp2,4 miliar per tahun dari pedagang Ndao adalah bukti nyata peran vital mereka dalam ekonomi lokal Ende. Kontradiksi antara kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan rencana penertiban yang menghancurkan basis ekonomi mikro ini memang terlihat seperti “skizofrenia kebijakan” sebuah istilah yang menggelitik namun tepat untuk menggambarkan disonansi dalam perencanaan pemerintah.

Namun, kita juga perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keberadaan pedagang yang tidak sesuai tata ruang. Apakah ada risiko kerusakan lingkungan yang bisa mengancam mata pencaharian mereka dan masyarakat sekitar di masa depan? Apakah penataan ruang yang lebih baik justru bisa menciptakan peluang ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan, seperti pengembangan kawasan wisata yang ramah terhadap pedagang lokal?

Baca Juga :  Melawan Tirani Teks: "Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala"

Masalahnya bukanlah antara “mempertahankan ekonomi” atau “menata ruang”, melainkan bagaimana menemukan formula yang bisa menyatukan keduanya agar keberlanjutan ekonomi dan keselamatan terjamin. Jangan sampai kita terjebak dalam pemikiran jangka pendek yang mengorbankan potensi kemajuan yang lebih besar di masa depan.

Terakhir, mengenai keadilan ruang dan mandat Pasal 33 UUD 1945. Sempadan pantai memang milik publik, dan rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana secara produktif berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan. Namun, kebaikan bersama (bonum commune) tidak bisa diartikan sempit sebagai kepentingan kelompok tertentu saja.

Estetika dan fungsi ruang publik bukanlah hal yang sepele, namun berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat, potensi pariwisata, dan keseimbangan ekologis yang bermanfaat bagi semua.

Mengorbankan mata pencaharian sebagian orang demi estetika memang tidak adil, namun membiarkan ruang publik digunakan tanpa aturan yang jelas juga bisa merugikan kepentingan masyarakat luas.

Masalahnya adalah bagaimana menciptakan ruang yang adil, ruang di mana ekonomi rakyat bisa berkembang, keselamatan terjamin, dan fungsi ruang publik terpelihara. Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan bersama demi kepentingan sebagian, atau sebaliknya.

Opini dinda Rian Laka mengingatkan kita bahwa hukum dan kebijakan tidak boleh buta terhadap kemanusiaan dan realitas sosial. Tetapi, kita juga tidak bisa menolak aturan yang dibuat untuk kebaikan bersama hanya karena ada kekurangan dalam penerapannya.

Pada akhirnya, regulasi dan mitigasi bukanlah musuh dari kemanusiaan dan ekonomi, keduanya adalah instrument yang harus digunakan untuk membangun masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. Tantangannya adalah bagaimana menggunakan instrument tersebut dengan bijaksana, dengan tetap mempertimbangkan realitas sosial dan kemanusiaan.

Melalui dialog yang efektif, kita bisa melampaui dikotomi yang ada dan menciptakan kebijakan yang tidak hanya berbasis pada teks aturan, tetapi juga pada nurani dan kebutuhan rakyat.
Ndao bukan sekadar koordinat di peta tata ruang, namun Ndao adalah rumah bagi banyak orang, dan masa depannya harus dibangun bersama dengan rasa saling menghormati dan bekerja sama. Jangan sampai kita membiarkan perbedaan pendapat memecah belah kita, melainkan gunakan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bersama.

Berita Terkait

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”
Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan
Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis
Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 
Opini: Nasionalisme Kehilangan Makna dan Ruh?
Opini; Mampukah Pemimpin Ende Baru Mendayu Sampan Menuju Jakarta?
Core Tax : Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan
Opini: Partisipasi Masyarakat Urat Nadinya Pemilu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:46 WIB

Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32 WIB

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Senin, 30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Sabtu, 20 September 2025 - 08:32 WIB

Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 

Berita Terbaru