MDT : Salinan Putusan MA Tidak Benar dan Palsu

Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu
Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu

Kupang, Savanaparadise.com,- Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu (MDT) mengatakan putusan Mahkamah Agung MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 adalah putusan yang tidak benar dan palsu. Menurutnya salinan putusan MA juga sudah diterimanya.

“ Putusan MA yang saya terima itu nomor 295 yang isinya menolak gugatan Konco Ole Ate (red- Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto) dengan denda Rp.500.000 tertanggal 12 april 2015. Putusan yang benar adalah MA menolak Kasasi paket Konco Ole Ate,” Kata MDT ketika menghubungi Savanaparadise.com, Rabu, 01/06 dari Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi melantik dirinya bersama Dara Tanggu Kaha karena Gubernur NTT menolak melantik Pasca keluar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan keputusan KPUD Sumba barat Daya.

“ Karena Gubernurnya menolak melantik makanya saya di lantik oleh Menteri Dalam Negeri, semestinya yang berbicara adalah Mendagri bukan orang per orang yang berbicara,” Jelasnya.

Salinan Putusan
Salinan Putusan

MDT meminta semua pihak untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan jangan membuat pernyataan yang membingungkan masyarakat kecil.

Diberitakan sebelumnya,Status Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) kembali dipersoalkan oleh Koalisi Partai Pendukung Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate).

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya David Ra Mone menegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

“Kami sudah terima salinan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015. Setelah MA mengabulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 maka status Bupati-Wakil Bupati SBD ilegal,” kata David kepada wartawan di Gedung Kantor DPRD NTT, Rabu (1/6).

David menyampaikan pemungutan suara pada pilkada di Sumba Barat Daya pada 8 Agustus 2013. Pada saat perhitungan suara ditemukan adanya penggelembungan suara sehingga terjadi sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (SP)

Pos terkait