MDT-DT Yang Akan Dilantik Ulang Oleh Gubernur NTT

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2016 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Sumba Barat Daya
Kantor Bupati Sumba Barat Daya

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Jhon Tuba Helan menilai putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Putusan KPUD Sumba Barat Daya (SBD).

Baca Juga :  Buntut pemukulan Aktivis, Organisasi Cipayung Bakar Ban di Jalan El Tari

Menurutnya Markus Dairo Talu sebagai Bupati dan Dara Tanggu Kaha sebagai Wakil Bupati tetap sebagai pemenang Pilkada di SBD.

Menurutnya Putusan Mahkamah Agung hanya bersifat Administratif karena yang dipermasalahkan hanya tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“ Putusan tersebut bisa di eksekusi oleh Gubernur NTT dengan melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Dan yang dilantiuk ulang tetap MDT-DT karena dipermasalahkan hanya pelantikan,” kata Tuba Helan, kepada Savanaparadise.com, Kamis, 02/06 di Kupang.

Baca Juga :  Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

Dengan adanya putusan MA nomor 56 p/hum 2014 tanggal 2 pebruari 2015 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

” Putusan MA itu Berlaku sejak diucapkan dan yang eksekusi Gubernur,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 9 kali dibaca