Mahasiswa Sumba di Kupang Rampas HP Untuk Beli Beras

- Jurnalis

Rabu, 5 Desember 2018 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- MD (21) dan JLB (22) mahasiswa perguruan tinggi di kota Kupang akhirnya harus merasakan dingin jeruji besi. Mahasiswa asal Sumba ini diamankan aparat kepolisian Polsek Kelapa lima. Aksi pemalakan ini karena keduanya kehabisan uang. Uang hasil pemalakan itu digunakan untuk membeli beras dan bayar kost.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya tersebut di belakang kampus STIM Kupang pada Sabtu (24/11/2018) lalu, sekitar pukul 23.40 Wita.

Baca Juga :  Palsukan Identitas, Syanti Polisikan Mantan Suami

“Pelaku menghadang kemudian langsung merampas handphone milik korban,” kata Didik, Selasa (4/12/2018).

Sebelum merampas HP, jelas Didik, pelaku sempat mengancam korbannya menggunakan parang. Karena ketakutan korban akhirnya menyerahkan HP miliknya. Didik mengatakan pada saat melakukan aksinya dua pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

Aksi pemalakan  ini diketahui setelah korban yang bernama Emanuel Tunleu melapor ke Polisi perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kelapa Lima membentuk tim guna melakukan penyidikan. Tak butuh waktu lama, kedua mahasiswa Fakultas pertanian ini berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Gubernur Melki Ajak  Kampus di NTT Persiapkan Generasi Penerus Yang Kompeten

“Kita kontak nomor hp korban yang dirampas, ternyata aktif. Kita lacak keberadaann pembeli hp dan kita amankan. Dia mengaku membeli di kedua pelaku,” katanya.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekad melakukan perampasan karena terlambat mendapat kiriman uang dari orangtua.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua hp, dua bilah parang dan sepeda motor pelaku yang digunakan mengancam korban. Keduanya pun dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara.(SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 128 kali dibaca
Tag :