Kupang,Savanaparadise.com,-Pengalihan status ruas jalan Ruteng-Satar Mese yang melintasi Golo Lusang menjadi ruas jalan non status menimbulkan kemarahan Mahasiswa Asal Satar Mese di Kupang. Pengalihan status ruas jalan ini terjadi di jaman Frans Lebu Raya ketika menjabat sebagai Gubernur NTT.
Puluhan mahasiswa asal Satar Mese, kabupaten Manggarai yang ada di Kupang menggelar aksi demonstrasi menuntut pengalihan status.Mereka mengelar aksi demonstrasi di kantor DPRD NTT, senin (4/1).
Para Mahasiswa diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD NTT, Albinus Salem karena para Anggota DPRD NTT sedang dinas luar daerah.
Kordinator aksi, Charles Lega kepada wartawan mengatakan sejak tahun 2000 sampai 1 oktober 2017 ruas jalan Ruteng-Iteng masih dalam status jalan Provinsi.
“Namun sejak tanggal 2 oktober 2017 melalui sk gubernur NTT, Frans Lebu Raya no.256/kep/hk/ 2017, status jalan ini sebagai jalan provinsi resmi dicabut dan dialihkan ke Simpang Cumbi Golo Cala. Yang sebelumnya jalan Provinsi di non statuskan. Jalan ini seolah tak bertuan,” kata Charles.
Menurut charles sejak tahun 2015 kondisi jalan Ruteng-Iteng mengalami rusak berat, mulai dari kondisinya yang berlubang, digenangi air bahkan tertimbun meterial tanah akibat longsor. Kerusakan jalur ruteng-Iteng terkhususnya dari Golo Lusang ke Golo Cala mencapai 7 km.
“Masyarakat di 9 desa yang berada di jalur itu sangat susah sekarang. Padahal jalur itu adalah satu-satunnya jalur termuda dan tercepat bagi masyarakat untuk memasarkan hasil komuditi,” kata Charles lagi.
Karena itu, demikian charles, dirinya bersama puluhan mahasiswa asal Satar Mese lainnya hari ini menggelar demonstrasi di kantor DPRD NTT dengan membawa 6 poit tuntutan.
Terkait tidak berada ditempatnya para anggota dewan, mantan ketua mahasiswa Satar Mese Kupang ini menyayangkan hal itu. Menurutnya, tidak semestinya anggota dewan semuanya meninggalkan kantor Dewan.
“Kami menyayangkan ini, kok tidak ada satu anggota DPRD juga yang masuk, padahal sebelum ke sini kami sudah kasih masuk surat pemberitahuan,” ujarnya kesal.
Berikut 6 point tuntutan mahasiswa Asal Satar Mese ke Kantor DPRD NTT
1. Secara tegas menolak SK No.256/KEP/HK/2017
2. secara tegas meminta gubernur NTT untuk segera mencabut SK No.256/KEP/HK/2017 terkait jalan Ruteng-Iteng.
3. Secara tegas mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi untuk segera menetapkan status jalan Ruteng-Iteng sebagai jalan Provinsi.
4. Segera memperbaiki jalan Ruteng-Iteng
5. Mendesak DPRD NTT dapil Manggarai Raya agar tidak mencalonkan diri lagi di periode 2019/2024.
6. Meminta masyarakat Manggarai Raya untuk tidak memilih kembali DPRD NTT dapil Manggarai pada pileg 17 april mendatang. (SP)