Liyanto : Eksekusi Mati Bali Nine Harus Jalan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2015 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Abraham Paul Liyanto menegaskan bahwa kedua terpidana mati anggota bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran harus segera dieksekusi.
Pasalnya, kedua anggota Bali Nine itu telah merusak moral bangsa dengan cara mengedarkan narkoba di Indonesia.

“Mengedarkan narkoba itu merupakan kejahatan luar biasa, dan itu yang dilakukan kedua warga Australi itu,” tutur Pauliyanto, Kamis (26/2) di Kupang.

Baca Juga :  Ini Dia Revolusi Hijau Ala Victory Joss

Menurut Pauliyanto, pemerintah tidak perlu takut dengan segala macam ancaman yang belum terjadi karena warga Negera Indonesia yang ada di luar negeri pun banyak yang terancam dihukum mati, padahal mereka bukan penjahat seperti gembong narkoba itu.

“Ribuan TKI seperti di Malaysia dan negara lainnya yang terancam dihukum mati, hanya karena membela diri saat akan diperkosa atau atas jenis kekerasan lainnya dari majikan mereka. Mereka melakukan hal positif negara, sedangkan warga negara Australia 2 orang itu yang merusak moral bangsa kok di lindungi, harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Nakes di Kota Kupang Dapat Donasi 2.000 Telur Dari Wartawan

Pauliyanto juga menuturkan bahwa eksekusi mati harus dilakukan, sebab jika tidak dilakukan eksekusi mati maka Indonesia tetap dianggap negara yang lemah oleh negara lain dan akan semakin banyak gembong narkoba yang masuk di Indonesia.

Tak hanya itu, Pauliyanto juga mengingatkan, jika Australia ingin melindungi warganya, maka Australia harus berani membela warga Negara Indonesia yang terancam dihukum mati di luar negari.

“Jangan hanya bela warganya dong, warga kami juga harus di bela, apalagi warga kami bukan penjahat yang pantas dihukum mati,” kata Anggota DPD Dapil NTT itu.(SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 3 kali dibaca