LBH SIKAP Urungkan Niat Ikut Tender Posbakum Di PN Lembata

- Penulis

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembata, Savanaparadise.com,- Ketua tim akreditasi 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata urungkan niat ikut tender Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.

Nurhayati Kasaman, ketika ditanya media ini, apakah LBH SIKAP Lembata tidak ikut dalam lelang yang dilakukan PN Lembata dalam layanan PosBakum Tahun 2021?

Ia menerangkan bahwa tahun ini LBH SIKAP Lembata fokus persiapan internal untuk mengikuti akreditasi yang akan dilakukan Kementrian Hukum dan Ham, sehingga dalam rapat internal kita, kita putuskan tahun ini kita tidak ikut dalam lelang layanan Posbakum Pada PN Lembata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insya Allah tahun depan kita akan ikut, tahun ini kita absen dulu, kita fokus kepada persiapan akreditasi, kalau telah terakreditasi layanan kita kepada masyarakat pencari keadilan tentu lebih luas dan lebih terjangkau”, Kata Nurhayati kepada wartawan, Selasa, (19/01/2024).

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Lebih jauh Nurhayati mengatakan bawah persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi di lewotana Lembata saat pandemi tidak pernah berhenti, terus mengalami peningkatan sehinga salah satu upaya untuk yang dilakukan LBH SIKAP Lembata terus fokus dan giat melakukan penyuluhan hukum, memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum.

“Kita berharap dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum”,Ujarnya.

Untuk itu, kata Nurhayati, baru-baru ini LBH SIKAP melakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Perempuan Pengacara ini menambahkan, LBH Sikap Lembata telah dipercaya PN Lembata kurang lebih tiga tahun terakhir dalam layanan Posbakum pada PN Lembata, namun tahun ini kita urungkan niat untuk ikut dalam lelang biar diberi kesempatan buat kawan-kawan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lainnya punya kesempatan yang sama dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Posbakum PN Lembata.

“Untuk kali ini kita berikan kesempatan kawan-kawan dari OBH lain dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Posbakum PN Lembata”, tutup Perempauan Pengacara alumni Kota Daeng ini.

Penulis: Stefanus Beda Lelawayan

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru