Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Menyidangkan Kasus Jonas Salean

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus bagi-bagi tanah Jonas Salean menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut Tim Kuasa Hukum kasus bagi bagi tanah harus disidangkan di Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan cara jaksa menggugat BPN Kota Kupang atas terbitnya 34 SHM bagi para penerima kapling.

Tak hanya itu, anggota Tim Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan penetapan status tersangka serta pelimpahan kasus bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak tepat.

Baca Juga :  Gubernur Viktor Bilang Ilmu Pengetahuan dan Moralitas Kunci Bangun Masa Depan

” Seharusnya yang pantas untuk menilai mana yang sah itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian yang menilai mana yang memiliki kekuatan hukum atau tidak itu kewenangan pengadilan umum,” kata Yanto Ekon kepada wartawan, Jumad, 30/10/2020.

Turut mendampingi pada saat iu, Melkianus Ndaomanu, Yanto Ekon, Yohanes Rihi, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soru.

Dikatakannya selaku kuasa hukum pihaknya memiliki sejumlah alat bukti. Dengan alat bukti yang dimiliki, ia beranggapan seharusnya berpatokan pada sertifikat hak pakai No. 5/Desa Kelapa Lima/1981 dan 34 sertifikat hak milik di tanah yang sama.

Baca Juga :  Hari Ini, Gubernur NTT Mutasi Pejabat

Ia mengatakan tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, bukan merupakan tanah milik Pemerintah kota (Pemkot) Kupang.

Tanah kosong pada lokasi tersebut semula seluas 770.800m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH tingkat II Kupang selaku pemegang hak sejak tanggal 1 Juni 1994 dan telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan, karena dikaplingkan dan dibagikan oleh Pemkot Kupang dari periode ke periode.

” Pengadilan Tipikor berwenang apabila sudah ada keputusan pengadilan bahwa sertifikat mana yang tidak sah atau keputusan pengadilan umum menyatakan sertifikat mana yang tidak memiliki kekutan hukum tetap,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca