KPU Usulkan Lima Kabupaten Pemenang Pilkada NTT Untuk Dilantik, Bagaimana Nasib Bupati Terpilih Sabu, Simak Ulasannya

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan lima pasangan calon pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu untuk dilantik.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi mengatakan, lima paslon pemenang yang sudah diusulkan adalah Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Manggarai, dan Ngada.

Sementara itu, kata dia, empat Kabupaten lainnya dari 9 Kabupaten yang melaksanakan suksesi Pilkada serentak masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya, Kabupaten Malaka, Belu, Manggarai Barat, dan Sumba Barat.

Baca Juga :  DI NTT, Hanya SMK Negeri I Kupang Bisa Selenggarakan UN Online

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada keputusan dari MK mengenai pasangan calon yang menang  dari 4 Kabupaten tersebut karena masih berproses di MK.

Ia juga mengatakan bahwa sejak awal hingga pengusulan Paslon pemenang berjalan aman dan lancar, baik itu tentang admistrasi.

“Untuk administrasi sampai dengan saat pengusulan paslon pemenang memang tidak ada masalah,” ujar Karo Doris Rihi kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Ketika ditanyai mengenai status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, ia menjelaskan, berkaitan dengan kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, pihaknya menunggu keputusan Mendagri.

“Hal yang terjadi sekarang ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah pusat dan sedang dibahas. Kita menunggu proses selanjutnya seperti apa,”ungkapnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Daerah Harus Tunjang Kawasan Ekonomi Khusus

Ia menambahkan, jabatan sembilan Kepala Daerah pada Kabupaten yang menggelar Pilkada 2020 akan berakhir tanggal 17 Februari 2021. Dan sejauh ini sudah diusulkan untuk pemberhentian para kepala daerah tersebut.

“Diharapkan akan dilantik pada hari akhir masa jabatan. Tetapi ketika belum ada penetapan pelantikan maka pemerintahan akan dijalankan oleh Sekda secara otomatis sebagai mana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014,” tandas Doris Rihi.

Pernah dikabarkan sebelumnya bahwa Bawaslu RI telah meminta kepada Mendagri agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore ditunda. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan diakui sebagai warga negara Amerika Serikat. (SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca