Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Stadion Oepoi Kibuli Komisi V DPRD NTT

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT merasa ditipu atau dikibuli oleh kontraktor  PT. Sodiarjo Sucses Sentosa. Sodiarjo merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi stadion Oepoi Kupang.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Anwar Hajral mengatakan pihaknya merasa ditipu atau dibohongi oleh kontraktor. Karena waktu dengar pendapat dengan kontraktor di komisi jawaban lain dan dilapangan lain.

“Kita sudah dibohongi oleh kontraktor itu karena waktu itu rapat mereka omong lain tapi di lapangan lain,” ungkapnya dengan kesal dihadapan wartawan, Rabu (7/2/2018).

Anwar mengatakan, mereka akan merekomendasikan agar proyek Stadion Oepoi Kupang dan GOR Futsal supaya diaudit dan diperiksa oleh jaksa atau polisi

Anwar Menjelaskan ketika rapat dengar pendapat antara Komisi  V DPRD Provinsi NTT, Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dengan kontraktor beberapa waktu lalu, Saat itu jawaban kontraktor bahwa progres pekerjaan Rehabilitas Stadion Oepoi sudah mencapai 32 persen.

Namun ketika Komisi V melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lokasi Stadion Oepoi Kupang dimana jawaban pelaksana yang melanjutkan pekerjaan itu bahwa waktu mereka terima pekerjaan dari kontraktor sebelumnya pekerjaan masih 20-an persen. Dan pekerjaan sekarang sudah mencapai 30-an persen.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmi Sianto bersama beberapa anggota Komisi V DPRD NTT.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Nahor Talan mengatakan, pekerjaan  rehabilitasi stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017 lalu. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan.

Karena aturan memungkinkan maka diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikannya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Untuk diketahui pagu anggarannya sebesar Rp 6.337.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Dikatakan, kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang ada. Sejauh ini dinas tidak tahu menahu bahwa pekerjaan itu dilanjutkan oleh pelaksana lain.

“Dari dinas kita menolak pelaksana yang melanjutkan pekerjaan karena waktu teken kontrak kita hanya tahu PT.Sidoarjo Sucses Sentosa yang lain dari itu kita tidak tahu,” ungkap Nahor. (S13)

r Kibuli Komisi V DPRD NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT merasa ditipu atau dikibuli oleh kontraktor  PT. Sodiarjo Sucses Sentosa. Sodiarjo merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi stadion Oepoi Kupang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Anwar Hajral mengatakan pihaknya merasa ditipu atau dibohongi oleh kontraktor. Karena waktu dengar pendapat dengan kontraktor di komisi jawaban lain dan dilapangan lain.

“Kita sudah dibohongi oleh kontraktor itu karena waktu itu rapat mereka omong lain tapi di lapangan lain,” ungkapnya dengan kesal dihadapan wartawan, Rabu (7/2/2018).

Anwar mengatakan, mereka akan merekomendasikan agar proyek Stadion Oepoi Kupang dan GOR Futsal supaya diaudit dan diperiksa oleh jaksa atau polisi

Anwar Menjelaskan ketika rapat dengar pendapat antara Komisi  V DPRD Provinsi NTT, Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dengan kontraktor beberapa waktu lalu, Saat itu jawaban kontraktor bahwa progres pekerjaan Rehabilitas Stadion Oepoi sudah mencapai 32 persen.

Namun ketika Komisi V melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lokasi Stadion Oepoi Kupang dimana jawaban pelaksana yang melanjutkan pekerjaan itu bahwa waktu mereka terima pekerjaan dari kontraktor sebelumnya pekerjaan masih 20-an persen. Dan pekerjaan sekarang sudah mencapai 30-an persen.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmi Sianto bersama beberapa anggota Komisi V DPRD NTT.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Nahor Talan mengatakan, pekerjaan  rehabilitasi stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017 lalu. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan.

Karena aturan memungkinkan maka diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikannya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Untuk diketahui pagu anggarannya sebesar Rp 6.337.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Dikatakan, kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang ada. Sejauh ini dinas tidak tahu menahu bahwa pekerjaan itu dilanjutkan oleh pelaksana lain.

“Dari dinas kita menolak pelaksana yang melanjutkan pekerjaan karena waktu teken kontrak kita hanya tahu PT.Sidoarjo Sucses Sentosa yang lain dari itu kita tidak tahu,” ungkap Nahor. (S13)

Pos terkait