Komite I Sosialisasi RUU Pembangunan Daerah Tertinggal di NTT

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2018 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Komite I DPD RI melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembangunan daerah tertinggal di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, 06/02/17. agenda itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Kupang, Yos Lede, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Buce Namseo, para camat dan ASN serta masyarakat lingkup kabupaten kupang.

“Kita minta agar pemerintah pusat terus mengalokasikan dana agar pembangunan di daerah Indonesia bagian Timur terus digenjot. Apalagi di pemerintahan tahun 2012, RUU Kepulauan masuk dalam Pada agenda pemerintahan Jokowi-JK, melalui Kepres ditetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani.

Baca Juga :  5 Nopember Golkar Tetapkan Cagub NTT

Dikatakannya NTT sendiri ada 18 daerah tertinggal. untuk itu kata Dia pentingnya payung hukum bagi seluruh institusi pemerintah dalam mengejar ketinggalan.

“Kita berharap pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk bisa maju,”jelasnya.

Dikatakannya Komite I DPD RI pada awal masa sidang tahun 2018 ini, mulai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan dan Pembangunan Daerah Tertinggal. RUU ini penting untuk pengentasan daerah tertinggal yang masih

“Kami akan segera sosialisasikan urgensi RUU ini ke tiga daerah di Indonesia. Kami memerlukan semua permasalahan dan memperkaya materi RUU ini agar segera masuk ke Prolegnas. Karena RUU ini menjadi tugas DPD RI untuk segera disosialisasikan,” ungkapnya.

Mantan Ditjen Otda Kemendagri, I Made Suwandi, mengungkapkan bahwa untuk menyusun RUU ini diperlukan pendekatan-pendekatan yang menyeluruh.

Baca Juga :  Kabupaten Alor Diguncang Gempa 4,2 SR

“Tingkat keberhasilan dari kemajuan daerah, terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia(IPM). RUU ini harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan di daerah. Jangan sampai jatuhnya, hanya bagi-bagi anggaran saja nantinya, tapi tidak ada perubahan SDM nya,” jelasnya.

Ia meyakini bahwa, jika daerah maju maka negara juga maju. Untuk itu, pemerintah harus bisa meminimalisir ketimpangan di daerah. Menurutnya, ketimpangan bukan hanya terjadi antar daerah, tapi juga di dalam daerah masing-masing.

“Kita harus melihat bahwa ketimpangan tidak terjadi antara daerah besar dan daerah lain, tapi di dalam sektor daerah itu sendiri. Sebagai contoh, dalam provinsi ada kabupaten yang maju, sedangkan lainnya kurang. Begitu pula antar kecamatan dalam kabupaten juga. Jadi daerah pun harus melihat ke dalam juga, untuk meminimalisir ketimpangan yang terjadi,” ungkap Maksum.(S13)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :