Komisi V Desak Pemprov NTT Black List PT Sidoarjo Jika Pekerjaan Tak Selesai

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2018 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi V

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT Jimmi Sianto meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan Black List kepada PT. Sidoarjo Sucses Sentosa jika tak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu adendum.

Jimmy mengatakan Sidoarjo telah diberikan kelonggaran 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang. Namun hingga saat ini pekerjaan baru mencapai 30-an persen.

Sementara limit waktu hanya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Jika dalam beberapa hari ini pekerjaan tidak kunjung selesai atau belum rampung maka pemerintah wajib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) alias black list.

“Kami minta agar pemerintah bergerak cepat kalau sampai tanggal 16 Pebruari 2018 pekerjaannya belum selesai maka kontraktor itu harus di PHK dan diblack list,”katanya ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT ke Stadion Oepoi Kupang, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga :  Pdt. Mery Kolimon Terpilih Jadi Ketua Sinode GMIT

Dikatakan, proyek rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dengan pagu anggaran itu sebanyak Rp 6.337.000.000 atau enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah.

Dan terhitung dikerjakan dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan. Sehingga diberikan tambahan waktu 50 hari untuk diselesaikan.

Pemerintah diminta secepatnya mengambil keputusan karena tidak ada ruang lagi dari pemerintah untuk tarik ulur persoalan ini. Jika kontraktor tersebut di PHK dan black list maka wajib membayar denda. Kemudian DPRD NTT akan merekomendasikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk diperiksa agar ada tanggung jawab dari kontraktor.

Menurutnya, pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang oleh kontraktor dinilai tidak bertanggung jawab karena diover ke kontraktor lain. Sehingga pekerjaan sekarang baru sekitar 30-an persen. Dan menurut pelaksana yang melanjutkan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai di tanggal 16 Pebruari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Ditetapkan KPU, Ray Frenandez-Alo Kobes Resmi Berlaga Di Pilkada TTU

Lebih lanjut kata dia, Tahun 2018 ini ada alokasi dana untuk rehap gedung olahraga (GOR) sebesar Rp 5 miliar. Namun yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah direncanakan dengan baik agar dalam pengerjaan tidak ada hambatan.

“Target kita di Komisi Lima adalah sebelum menyelesaikan tugas kita di tahun 2019 semua fasilitas-fasilitas olahraga miliki pemprov sudah rampung semua,”pungkasnya.

Kemudian Gelandangan Remaja tahun ini dialokasikan dana sekitar Rp 28,5 miliar untuk dilanjutkan pekerjaannya. Dan itu menjadi komitmen Komisi V dengan DPRD Provinsi NTT. Selain itu akan diadakan pembahasan Ranperda Olahraga bersama dengan mitra dan tim pakar. Dimana drafnya sudah selesaikan dan tinggal dibahas untuk disahkan menjadi pergub.

“Kita harapkan agar raperda ini disahkan menjadi pergub,”pintanya. (S13)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca