Komersialisasi Vaksin Covid-19, DPD GMNI NTT Pertanyakan Keberpihakan Negara Terhadap Rakyat

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi Covid-19 dengan sistem berbayar bagi setiap orang yang ingin melakukan vaksin Covid-19.

Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 yang menyebutkan harga vaksinasi gotong – royong jenis Sinopharm ditetapkan sebesar Rp. 321.660 per dosis dengan tarif maksimal vaksinasi Rp 117. 910 per dosis. Sehingga jika diakumulasi seluruhnya maka setiap individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk dua dosis vaksin.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Krisanto Haukilo menilai komersialisasi vaksin Covid-19 adalah wujud nyata negara sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :  Buntut Penganiayaan Aktivis di Manado, GMKI Kupang Meradang

“Dalam UUD pasal 28 H termuat secara jelas bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga komersialisasi vaksin covid-19 menunjukkan absennya negara dalam situasi pandemi ini. Padahal tujuan kita bernegara dalam pembukaan UUD RI salah satunya ialah untuk melindungi senegap bangsa dan tumpah darah Indonesia”, jelas Ketua DPD GMNI NTT yang akrab disapa Bung Isto melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi SP, Senin (12/7/21).

Marianus pun menambahkan, kebijakan seperti ini akan mudah mengundang asumsi-asumsi dari publik bahwa negara memanfaatkan kesempatan pandemi untuk menarik pendapatan dari rakyat melalui program vaksinasi.

Baca Juga :  Kesohor Hingga Dunia, Slank Antiklimaks di Kupang

“Vaksin itu harus diberikan secara gratis kepada rakyat, karena sesungguhnya itu adalah hak mereka dan negara wajib memfasilitasi pemenuhan hak rakyat akan pelayanan kesehatan. Bukan malah sebaliknya, vaksin didagangkan”, tegasnya.

Kita semua sadari bahwa pandemi ini membuat ekonomi mengalami kontraksi karena sebagian besar aspek terkena dampak terutama kesehatan dan ekonomi. Namun bukan berarti rakyat miskin yang menjadi korban.

“Setiap orang sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama atas akses fasilitas kesehatan termasuk vaksin covid-19 yang layak. Jangan ada diskriminasi antara warga bangsa yang membeda-membedakan berdasarkan kemampuan membeli vaksin atau tidak. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila, terutama rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, katanya. (SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca