KKPK dan JPIT Selenggarakan Dengar Kesaksian Untuk Korban HAM 1965-2005

- Penulis

Sabtu, 27 April 2013 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Koalisi Keadilan Dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) melakukan dengar kesaksian untuk pengungkapan korban ham dan kekerasan dari kurun waktu tahun 1965 hingga 2005. Dengar kesaksian tersebut di laksanakan di aula Fakultas Teologia, Universitas Kristen Artha Wacana, 27/04, di Kupang.

“ dalam dengar kesaksian ini akan menghadirkan sepuluh orang korban atau penyintas pelanggaran ham dari empat jenis kasus yakni tragedi 1965, tragedi 1999 yang berhubungan dengan kehadiran pengungsi Timor Leste, perusakan Sumber Daya Alam di Mollo Utara, dan pemaksaan Keluarga Berencana”, kata koordinator panitia Pdt, Mery Kolimon, ketika menggelar jumpa pers di rumah makan nekamese, 25/04, di kupang.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Pdt Mery yang saat itu didampingi Romo Leo Mali, Galuh Wandita, Pdt Ina Bara Pa, Pdt Yely Leylo mengatakan dalam forum dengar kesaksian tersebut korban /penyintas tragedi kemanusian di NTT akan mendapat kesempatan untuk bersaksi atas kejadian yang mereka alami dan saksikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“, Dalam dengar kesaksian tersebut, ada sepuluh saksi yang akan bercerita yaitu enam orang dari tragedi 65, dua orang tragedi 99, satu orang dari ekspolitasi SDA Mollo dan satu orang dari pemaksaan KB.”, kata Pdt Mery.

Menurut Pdt Mery, kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemahaman publik atas pelanggaran yang di lakukan atas mereka. Proses dengar kesaksian tersebut tidak di maksudkan untuk sebagai alat investigasi melainkan sebagai sebuah proses pendidikan.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

“ Pengungkapan tragedi pelanggaran HAM 1965 hingga 2005 bukan dengan motif ideologi tetapi sebagai motif kemanusian. Motif kemanusian sebagai warga indonesia dan indonesia sebagai rumah bersama”, ujar Pdt Mery.

Untuk di ketahui, KKPK adalah aliansi organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Sedangkan JPIT adalah lembaga lintas agama dan budaya yang berfokus pada studi perempuan, agama dan budaya. Dalam sepak terjangnya kedua organisasi ini melakukan fokus penilitian pada korban/penyintas korban kekerasan HAM yang terjadi di NTT dari kurun waktu 1965-2005.(Elas)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru