Ketua DPRD NTT Jadi Saksi Meringankan Kasus E-KTP Setya Novanto

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2017 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno

Jakarta, Savanaparadise.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meringankan Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satunya adalah Anwar Pua Geno, Ketua DPRD NTT.

Selain Anwar, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yang juga menjadi saksi meringankan. namun Idrus Marham tidak mennghadiran pemanggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli meringankan yang diajukan Novanto. Sembilan saksi meringankan dari Partai Golkar yang diajukan Novanto antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Agun Gunandjar Sudarsa

Baca Juga :  Semuel Haning Mundur Dari Rektor PGRI

“Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham. Staf datang ke KPK mengantar surat. Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 November 2017 seperti dikutip dari metrotvnews.com

Selain Idrus, Ketua DPD I Melky Laka Lena juga belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir dengan alasan sedang bertugas di luar kota.

Kemudian Aziz Syamsudin, Robert Kardinal, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar. Sedangkan dari ahli hukum pidana yang diajukan yakni Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji serta ahli hukum tata negara Margito Kamis.

Baca Juga :  Dishub Kota Tidak Becus Urus Terminal Bayangan

“Dua saksi lainnya (Rudi Alfonso dan Agun Gunandjar Sudarsa) telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP,” ucap Febri.

Dari semua saksi yang diajukan hanya tiga orang yang memenuhi panggilan KPK. Mereka di antaranya Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Novanto diatur dalam Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mencantumkan, jika tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.(SP)

 

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 1 kali dibaca