Kemelut Berkepanjangan PD Kantong Semen, Pemkab Kupang Terancam Gugatan Sita Aset

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2013 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah (PD) Kantong Semen bakal disita oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang. Putusan sita aset itu setelah sepuluh orang bekas karyawan PD Kantong Semen Kupang melayangkan gugatan di PHI Kupang yang diputuskan pada 2 Mei 2013 lalu.

Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Kupang, Noh Fina kepada wartawan di Kupang, Jumad, (16/8/2013) mengatakan, proses persidangan gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suryanto dengan anggota Alfred Pattiwaellapia, dan Sugiyanto. Ia menjelaskan, verstek putusan 2 Mei 2013 tanpa hadirnya tergugat.

“Setelah diucapkan maka pemberitahuan putusan, dan setelah empat belas hari mengajukan permohonan eksekusi lalu dilakukan panggilan tidak hadir maka pemohon akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PD Kantong Semen,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Noh juga menjelaskan untuk mengajukan sita aset tergantung pemohon. “Untuk pengajuan sita eksekusi harus ditujukan pada Ketua PHI pada PN Kupang dengan nilai gugatan Rp 731.356.143,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Marsel Pelokila yang mewakili sepulu bekas karyawan kepada wartawan di Kupang menjelaskan, ia dan tiga puluan karyawan PD Kantong Semen direkrut sejak tahun 2003 namun pada tahun 2008 secara mengejutkan mereka diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Sejak tanggal 1Januari 2009, kami diliburkan dengan alasan pasar kantong semen kolaps,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2009 ia dan teman-temannya sudah berkali-kali bertemu pimpinan perusahaan dan komisaris yaitu Bupati Kupang Ayub Titu Eki serta Ketua DPRD Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki namun semuanya seakan saling melempar tanggungjawab.

“Mereka yang kami temui itu tidak pernah kasih jawaban yang pasti dan terkesan piln plan. Menurut Bupati, DPRD tidak setuju, kami ke DPRD katanya Bupati tidak usulkan dan itu berlanjut tersu sampai tahun 2011, selalu diberikan jawabannya yang tidak pasti,” katanya.

Pelokila menjelaskan, ia dan rekan-rekannya telah menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan persoalan itu namun tidak ada titik terang hingga diproses di PHI Kupang yang memenangkan gugatan mereka.

“Kami mulai lapor ke Depnaker Kabupaten Kupang, Depnaker Provinsi NTT dan disana kami direkomendasikan untuk melayangkan gugatan ke PHI,” katanya.

Ia juga mengatakan, kini pihaknya tengah menyiapkan sita lelang aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kami harapkan agar Pemda Kabupaten Kupang selaku pemilik PD Kantong Semen agar memberikan perhatian kepada kami,” ujarnya.(REN/SP)

Berita Terkait

Edukasi Keuangan di Sumba Tengah, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Lantik Flouri Rita Wuisan, Gubernur NTT Minta Bank NTT Tingkatkan Kontribusi bagi Daerah
Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen
Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi
Bank NTT dan Jamkrida NTT Teken Kerja Sama Pengalihan Hak Tagih
Bank NTT Bahas Kemungkinan Relaksasi Kredit bagi Debitur dan Pelaku UMKM Terdampak Gempa Flores
Rekor MURI Pecah, 220 Ribu Siswa NTT Serentak Menabung di Bank NTT
Laba Bank NTT Naik 31,94% pada Semester I, Efisiensi dan Transformasi Bisnis Dongkrak Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Edukasi Keuangan di Sumba Tengah, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Lantik Flouri Rita Wuisan, Gubernur NTT Minta Bank NTT Tingkatkan Kontribusi bagi Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Bank NTT dan Jamkrida NTT Teken Kerja Sama Pengalihan Hak Tagih

Berita Terbaru

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Ende, melalui Penata Layanan Operasional, Muhamad Ramadhan dan Plt. Kepala Cabang PELNI Ende, Haikal M. Djibran saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media (Foto; Mateus Bheri/SP)

Ende

KM Lawit Tabrak Dermaga, Kondisi Kapal Rusak dan Bocor

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:34 WIB