Kekurangan Blanko KTP di TTU akan diperjuangkan Kristiana Muki

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi II DPR RI, Kristiana Muki berjanji akan memperjuangkan kekurangan blanko KTP elektronik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kristiana ketika menghadari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Kabupaten TTU, Selasa, 17/03/2020.

RDP yang berlangsung di aula lantai II kantor Bupati TTU ini di hadiri oleh Penjabat Sekda Kabupaten TTU Fransiskus Tilis, seluruh pimpinan perangkat daerah Kabupaten TTU, Ketua KPUD kabupaten TTU Paulinus Lape Feka dan Komisioner Bawaslu TTU koordinator divisi pengawasan Nonato P. Sarmento.

” Blanko e-ktp sesuai laporan dari dukcapil tadi sisa 4 ribu, sementara yang dibutuhkan lebih banyak. Data yang kami peroleh, yang belum melakukan perekaman yang sudah masuk dalam DPT 20 ribuan orang, ditambah lagi pemilih milenial yang juga belum melakukan perekaman sebanyak 16.051 orang. Ini adalah PR yang sudah pasti akan saya sampaikan di pusat” kata Anggota Fraksi Nasdem ini kepada wartawan usai mengikuti

Ia menjelaskan dari pemaparan Pemkab TTU, kebutuhan Blanko E KTP lebih dari jatah yang diberikan oleh Kemendagri.

‘ Yang ada saat ini hanya sekitar 4.000 blanko. Sementara yang dibutuhkan e-KTP lebih dari 4.000 blanko,” Jelasnya.

Dari data yang ada belum masuk perekaman dari penduduk yang masuk dalam DPT masih 20 ribu lebih. sementara yang belum melakukan perekaman masih banyak sekali.

” Hal ini menjadi masukan buat saya untuk menjadi bahan untuk diperjuangkan di kementerian dalam negeri,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka mengagambarkan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sampai saat ini sedang berada pada tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan. Paulinus mengungkapkan bahwa untuk saat ini semua proses masih berjalan normal dan tidak ada hambatan yang berarti.

Senada dengan ketua KPUD TTU, Komisioner Bawaslu TTU koordinator divisi pengawasan Nonato Sarmento juga mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada hambatan yang berarti berkaitan dengan penanganan pengawasan pilkada di TTU karena pada dasarnya yang dikerjakan oleh Bawaslu adalah mengawasi tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya. (S13)

Pos terkait