Kejari TTU Sita Aset Berupa 3 Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), pada Jumat 5 November 2021 melakukan penyitaan aset berupa 3 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B tahun 2017-2020, Yulius Kolo.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Nomor : PRINT-300/N.3.12/fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus – TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.

Tiga bidang tanah yang disita tim penyidik Kejari TTU antara lain :

Baca Juga :  Mantan Kades Naikake B TTU, Divonis 6 Tahun Penjara

1. Sebidang tanah yang terletak di Km.7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1101 M2, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13

2. Sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89

3. Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 M2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30

Kajari TTU Robert J, SH.MH dalam keterangan persnya menuturkan, penyitaan aset tersangka mantan Kades Banain B, Yulius Kolo tesebut dilakukan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksankan pada Tanggal 22 Oktober 2021.

Baca Juga :  Permabi Desak Kejari TTU Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Yang Sudah Di SP3

Robert juga menjelaskan bahwa, selain dilakukan penyitaan terhadap ke 3 (tiga) aset tanah milik tersangka Yulius Kolo yang berada di Kota Kefamenanu, terdapat juga aset tanah milik tersangka yang berada di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720 m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.

“Kejaksaan Negeri TTU tetap terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud” kata Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 1 kali dibaca