Kejari TTU Sita Aset Berupa 3 Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), pada Jumat 5 November 2021 melakukan penyitaan aset berupa 3 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B tahun 2017-2020, Yulius Kolo.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Nomor : PRINT-300/N.3.12/fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus – TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.

Tiga bidang tanah yang disita tim penyidik Kejari TTU antara lain :

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Sudah Ditangani Polres, Kejaksaan TTU Hentikan Proses Penyelidikan

1. Sebidang tanah yang terletak di Km.7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1101 M2, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13

2. Sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89

3. Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 M2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30

Kajari TTU Robert J, SH.MH dalam keterangan persnya menuturkan, penyitaan aset tersangka mantan Kades Banain B, Yulius Kolo tesebut dilakukan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksankan pada Tanggal 22 Oktober 2021.

Baca Juga :  Kejari TTU Berhasil Kembalikan 6 Sertifikat Tanah Warga Desa Birunatun Yang Ditahan Kades Selama 27 Tahun

Robert juga menjelaskan bahwa, selain dilakukan penyitaan terhadap ke 3 (tiga) aset tanah milik tersangka Yulius Kolo yang berada di Kota Kefamenanu, terdapat juga aset tanah milik tersangka yang berada di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720 m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.

“Kejaksaan Negeri TTU tetap terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud” kata Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca