Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende telah menahan tersangka Yohanes Kaki (YK) dan Cyprianus Longgoyo (CL) secara bersamaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru pada BPBD Ende 2016 silam.

YK dan CL merupakan Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV. Maju Bersama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 yang lalu.

Namun, atas dasar pertimbangan hukum, YK kemudian mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya cacat prosedur, tapi akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Hakim.

Sebelum perkara YK dan CL bergulir, pada tahun 2023 Polres Ende dalam kasus yang sama juga menetapkan tersangka Cornlius Syukur (CS) yang merupakan pelaksana pekerjaan dari proyek tersebut

CS ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2023, namun hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka YK dan CL, APH belum menahan CS.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap CS, Ia menjelaskan mengenai hal tersebut, kewenangan ada di Penyidik Polres Ende

“Terkait dengan penahanan Jesi, itu kewenangan penyidik Polres Ende”, ungkap Kajari Zulfahmi saat Konferensi Pers, Selasa, (18/3/25).

Selain menjawab pertanyaan media, kapan dilakukan penahanan terhadap CS? Dikesempatan itu, Kajari Ende juga membeberkan mengenai berkas perkara CS yang menurut Kajari sudah dinyatakan lengkap.

“Kemarin kita telah P21 atas nama Cornelius alias Jesi. Jadi nanti kita berencana akan melimpahkan bersama-sama Ketiga orang ini”, Sebut Kajari Ende.

Ketiga orang ini yang dimaksud Kajari Ende adalah, tersangka YK, CL, dan CS yang dalam Pengadilan Tipikor dinyatakan bersama-sama diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwasannya mereka yang Tiga ini, tersangka yang belakangan itu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor, dinyatakan bersama-sama mereka ini. Pelaku semuanya ada 5 orang”, jelas Zulfahmi. (CR/SP)

Berita Terkait

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Umat Kotakeo Sambut Uskup Budi dan Keluarga Besar Jacob Nuwa Wea Secara Adat
Sidik Jari Mantan Menakertrans, Yacob Nuwa Wea di Paroki St Yakobus Rasul di Nagekeo, Umat Beri Apresiasi 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Muspas KAK 2025 Fokus pada Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Peringati hari tani nasional, DPD GMNI NTT kritisi kinerja Pemprov NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Selasa, 30 September 2025 - 20:59 WIB

PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 

Minggu, 28 September 2025 - 09:12 WIB

Umat Kotakeo Sambut Uskup Budi dan Keluarga Besar Jacob Nuwa Wea Secara Adat

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Sidik Jari Mantan Menakertrans, Yacob Nuwa Wea di Paroki St Yakobus Rasul di Nagekeo, Umat Beri Apresiasi 

Berita Terbaru