Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende telah menahan tersangka Yohanes Kaki (YK) dan Cyprianus Longgoyo (CL) secara bersamaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru pada BPBD Ende 2016 silam.
YK dan CL merupakan Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV. Maju Bersama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 yang lalu.
Namun, atas dasar pertimbangan hukum, YK kemudian mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya cacat prosedur, tapi akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Hakim.
Sebelum perkara YK dan CL bergulir, pada tahun 2023 Polres Ende dalam kasus yang sama juga menetapkan tersangka Cornlius Syukur (CS) yang merupakan pelaksana pekerjaan dari proyek tersebut
CS ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou.
Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2023, namun hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka YK dan CL, APH belum menahan CS.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap CS, Ia menjelaskan mengenai hal tersebut, kewenangan ada di Penyidik Polres Ende
“Terkait dengan penahanan Jesi, itu kewenangan penyidik Polres Ende”, ungkap Kajari Zulfahmi saat Konferensi Pers, Selasa, (18/3/25).
Selain menjawab pertanyaan media, kapan dilakukan penahanan terhadap CS? Dikesempatan itu, Kajari Ende juga membeberkan mengenai berkas perkara CS yang menurut Kajari sudah dinyatakan lengkap.
“Kemarin kita telah P21 atas nama Cornelius alias Jesi. Jadi nanti kita berencana akan melimpahkan bersama-sama Ketiga orang ini”, Sebut Kajari Ende.
Ketiga orang ini yang dimaksud Kajari Ende adalah, tersangka YK, CL, dan CS yang dalam Pengadilan Tipikor dinyatakan bersama-sama diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwasannya mereka yang Tiga ini, tersangka yang belakangan itu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor, dinyatakan bersama-sama mereka ini. Pelaku semuanya ada 5 orang”, jelas Zulfahmi. (CR/SP)