Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Kajari Ende, Zulfahmi sedang memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka YK (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende telah menahan tersangka Yohanes Kaki (YK) dan Cyprianus Longgoyo (CL) secara bersamaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru pada BPBD Ende 2016 silam.

YK dan CL merupakan Direktur CV Bintang Pratama dan Direktur CV. Maju Bersama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 yang lalu.

Namun, atas dasar pertimbangan hukum, YK kemudian mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya cacat prosedur, tapi akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Hakim.

Sebelum perkara YK dan CL bergulir, pada tahun 2023 Polres Ende dalam kasus yang sama juga menetapkan tersangka Cornlius Syukur (CS) yang merupakan pelaksana pekerjaan dari proyek tersebut

CS ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaa Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2023, namun hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka YK dan CL, APH belum menahan CS.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah dilakukan penahanan terhadap CS, Ia menjelaskan mengenai hal tersebut, kewenangan ada di Penyidik Polres Ende

“Terkait dengan penahanan Jesi, itu kewenangan penyidik Polres Ende”, ungkap Kajari Zulfahmi saat Konferensi Pers, Selasa, (18/3/25).

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki

Selain menjawab pertanyaan media, kapan dilakukan penahanan terhadap CS? Dikesempatan itu, Kajari Ende juga membeberkan mengenai berkas perkara CS yang menurut Kajari sudah dinyatakan lengkap.

“Kemarin kita telah P21 atas nama Cornelius alias Jesi. Jadi nanti kita berencana akan melimpahkan bersama-sama Ketiga orang ini”, Sebut Kajari Ende.

Ketiga orang ini yang dimaksud Kajari Ende adalah, tersangka YK, CL, dan CS yang dalam Pengadilan Tipikor dinyatakan bersama-sama diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwasannya mereka yang Tiga ini, tersangka yang belakangan itu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor, dinyatakan bersama-sama mereka ini. Pelaku semuanya ada 5 orang”, jelas Zulfahmi. (CR/SP)

Berita Terkait

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukam Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukam Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Berita Terbaru