Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) , Slamet Pujiono, SH (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun  diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Badrun ditahan selama 20 hari dalam kasus investasi bodong dan dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kemarin diawal saya bilang, kita 20 hari kedepan akan lakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”, jelas Kasi Datun Slamet Pujiono, SH kepada Savanaparadise.com, Selasa (22/6/21).

Sampai saat ini, jelasnya kita masih proses atau tahap penyempurnaan surat dakwaan, dimana kita akan sempurnakan surat dakwaan sesempurna mungkin untuk menghindari kekurangan surat dakwaan.

Baca Juga :  20 Tim Siap Berlaga Di Piala Bupati Ende Cup 2025, Wabup Domi Berpesan Tetap Jaga Sportivitas

“Jadi sebelum berakhir kemarin kita sudah minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan dan kita perpanjang 30 hari kedepan”, kata Pujiono

Terkait dengan penangguhan penahan Slamet Pujiono menjelaskan memang ada permintaan penangguhan atau surat permohonan penangguhan dari keluarga kepada tersangka.

Namun, tambahnya, setelah kami telaah dan teliti, untuk permohonan belum bisa kita kabulkan dan kita tetap lakukan penahanan dan kita titipkan tersangka di Polres Ende.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Berita ini 2 kali dibaca