Kejari Ende Bebaskan 4 Tersangka Melalui Restorative Justice

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana sedang memberikan keterang Pers Soal Restorative Justice (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Bebaskan 4 tersangka dalam dua perkara yang berbeda melalui keadilan restorative justice, Jumat, (21/3/25).

Kempat tersangka tersebut adalah, AKW, NSH, AK, dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.

Bacaan Lainnya

Untuk Ketiga tersangka, AKW Cs diduga melakukan perbuatan tindak pidana terhadap korban FKD. Peristiwa itu terjadi di perumahan BTN pada 4 Februari 2025.

Sedangkan tersangka AJK, diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LN.

kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu. Pelaku diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan motif dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AKW Cs adalah karena cemburu.

Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.

Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman.antara pelaku dan korban.

“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.

Nanda menambahkan, namun karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ditambah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, maka penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

“Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah-Red)”, pungkas Nanda.

Diketahui, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan Restorative Justice atau keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.(CR/SP)

Pos terkait