Kejari Ende Bebaskan 4 Tersangka Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana sedang memberikan keterang Pers Soal Restorative Justice (Foto: Chen Rasi/SP)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana sedang memberikan keterang Pers Soal Restorative Justice (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Bebaskan 4 tersangka dalam dua perkara yang berbeda melalui keadilan restorative justice, Jumat, (21/3/25).

Kempat tersangka tersebut adalah, AKW, NSH, AK, dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.

Untuk Ketiga tersangka, AKW Cs diduga melakukan perbuatan tindak pidana terhadap korban FKD. Peristiwa itu terjadi di perumahan BTN pada 4 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan tersangka AJK, diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LN.

kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu. Pelaku diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Sidang Kedua Terdakwa Direktur PT. ADS, JPU: Agendanya Hadirkan Para Saksi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan motif dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AKW Cs adalah karena cemburu.

Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.

Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman.antara pelaku dan korban.

“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.

Nanda menambahkan, namun karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ditambah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, maka penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Lakukan Aksi Jilid II, Cipayung TTU Dihadang Ketat Aparat Kepolisian dan Satpol PP

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

“Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah-Red)”, pungkas Nanda.

Diketahui, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan Restorative Justice atau keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.(CR/SP)

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 7 kali dibaca