Kantor Perijinan TTU Masih Gunakan Sistim Manual

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2015 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( KPPTSP ), Kabupaten TTU, hingga saat ini belum menggunakan sistim online alias masih memakai sistim manual.

“ Sementara kami menggunakan system manual, dengan adanya jaringan IT bentuk dan system pelayanan yang prima dapat terealisasi atau dengan kata lain kita dapat melayani masyakat dengan baik dan tepat serta cepat,” Kepala KPPTSP TTU, Johanes Amaunut, ketika ditemui diruang kerjanya, kamis, 9/04/2015.

Baca Juga :  Honing Sani Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Pada Mahasiswa Se kota Kupang

Dengan Sistem Online kata Amaunut, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus ijin—ijin usaha. Misalkan katanya, jika ada yang membutuhkan SITU, Masyarakat tinggal klik dan menemukan nama perusahaan lalu kita kerjakan dan serahkan kepada masyarakat pemohon dan kembali beraktifitas sebagaimana adanya.

Dengan menggunakan sistim online berbasis IT maka KPPTSP dapat mengontrol dengan baik, terkait pelayanan perizinan kepada Masyarakat. Disisi lain juga akan semakin memberikan pelayanan yang terbaik .

Baca Juga :  Anggota DPRD TTU Kecam Penggeledahan BBM di Napan

“ KPPTSP TTU masih memiliki keterbatasan semisal kekurangannya staf, baik staf administrasi maupun staf teknik, dengan jumlah staf yang ada kami berupaya semaksimal mungkin agar dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Terkait dengan perijinan Amaunut berharap kepada masyarakat yang belum memiliki perizinan agar sesegera mungkin di urus.

Kepala Seksi Pelayanan Terpadu, Frederikus Sene, saat ini KPPTSP melayani Pengurusan izin pembangunan disepanjang jalur Negara, SITU, usaha kios, daftar tanda kios dan surat izin perdagangan.(Ako Uskono)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca