Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani SH.,MH didampingi Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH (Foto:Mateus Bheri/CR)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani SH.,MH didampingi Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH (Foto:Mateus Bheri/CR)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH., MH mengungkap kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand  tahun 2024 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurutnya, Kejari Ende telah bersurat ke BPK RI sebagai lembaga yang berkompeten untuk menghitung apakah dengan dalam kasus tersebut ada unsur kerugian negara atau tidak.

“Kita masih dalam rangka untuk menemukan perhitungan kerugian uang negara. Kemarin kita sudah bersurat ke BPK RI jadi kita langsung minta kepada BPK sebagai lembaga yang peling berwenang untuk menghitungnya”, ungkap Kajari kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Ende, 03 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan ekspose bersama BPK dan dalam ekspose tersebut BPK memberikan beberapa catatan yang perlu di perdalam oleh pihaknya sehingga dari pendalaman itu BPK bisa menentukan apakah pengalihan dana ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dinsos Ende Salurkan Bantuan Buat Keluarga Korban Yang Hilang Terseret Ombak

“Jadi kita masih diberi catatan untuk melakukan pendalaman lagi atas kebijakan yang dikeluarkan. Dan kami akan segera juga ekspose dengan kejaksaan tinggi karena bagaimana pun ini adalah perkara yang cukup memberi perhatian bagi publik di Ende”, kata Kajari.

Kajari menyebut dugaan pengalihan DAU dan DAK SG hingga saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun sudah ke tahap penyidikan, tambah dia, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka lantaran unsur tindak pidana masih dalam dugaan.

“Ketika kami sebagai pimpinan di Kejari Ende membaca kemudian melihat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik, kami tidak langsung untuk menetapkan siapa tersangkanya. Karena unsur tindak pidana korupsi itu, masih dalam dugaan kerugian keuangan negara 49 milyar, masih dugaan”, jelas Kajari

“Jadi perbuatannya sudah ada, ada aturan yang dilanggar, dan orang-orang yang bertanggungjawab dalam kebijakan itu sudah ada dan sekarang yang kita cari adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan yang terpenting adalah memiliki unsur merugikan keuangan negara”, tambahnya.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Menurutnya unsur kerugian keuangan negara itu yang sedang didalami dan apabila unsur kerugian itu sudah sahi, dinyatakan oleh lembaga yang berkompeten, pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan siapa tersangkanya karena ia tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan tanpa ada perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan faktual dari BPK.

“Intinya kemarin kami sudah berkomunikasi, ekspose dengan BPK melalui zoom dan BPK memberikan beberapa catatan, apa-apaan saja yang harus di dalami lagi sehingga BPK bisa menentukan dan menghitung apakah ini korupsi dan berapa kerugian. Ketika itu sudah ada maka kasusnya kami lanjut”, pungkasnya (Mateus Bheri/CR)

Berita Terkait

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada

Berita Terbaru