Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani SH.,MH didampingi Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH (Foto:Mateus Bheri/CR)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH., MH mengungkap kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand  tahun 2024 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurutnya, Kejari Ende telah bersurat ke BPK RI sebagai lembaga yang berkompeten untuk menghitung apakah dengan dalam kasus tersebut ada unsur kerugian negara atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Kita masih dalam rangka untuk menemukan perhitungan kerugian uang negara. Kemarin kita sudah bersurat ke BPK RI jadi kita langsung minta kepada BPK sebagai lembaga yang peling berwenang untuk menghitungnya”, ungkap Kajari kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Ende, 03 September 2025.

Kajari menuturkan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan ekspose bersama BPK dan dalam ekspose tersebut BPK memberikan beberapa catatan yang perlu di perdalam oleh pihaknya sehingga dari pendalaman itu BPK bisa menentukan apakah pengalihan dana ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Jadi kita masih diberi catatan untuk melakukan pendalaman lagi atas kebijakan yang dikeluarkan. Dan kami akan segera juga ekspose dengan kejaksaan tinggi karena bagaimana pun ini adalah perkara yang cukup memberi perhatian bagi publik di Ende”, kata Kajari.

Kajari menyebut dugaan pengalihan DAU dan DAK SG hingga saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun sudah ke tahap penyidikan, tambah dia, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka lantaran unsur tindak pidana masih dalam dugaan.

“Ketika kami sebagai pimpinan di Kejari Ende membaca kemudian melihat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik, kami tidak langsung untuk menetapkan siapa tersangkanya. Karena unsur tindak pidana korupsi itu, masih dalam dugaan kerugian keuangan negara 49 milyar, masih dugaan”, jelas Kajari

“Jadi perbuatannya sudah ada, ada aturan yang dilanggar, dan orang-orang yang bertanggungjawab dalam kebijakan itu sudah ada dan sekarang yang kita cari adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan yang terpenting adalah memiliki unsur merugikan keuangan negara”, tambahnya.

Menurutnya unsur kerugian keuangan negara itu yang sedang didalami dan apabila unsur kerugian itu sudah sahi, dinyatakan oleh lembaga yang berkompeten, pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan siapa tersangkanya karena ia tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan tanpa ada perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan faktual dari BPK.

“Intinya kemarin kami sudah berkomunikasi, ekspose dengan BPK melalui zoom dan BPK memberikan beberapa catatan, apa-apaan saja yang harus di dalami lagi sehingga BPK bisa menentukan dan menghitung apakah ini korupsi dan berapa kerugian. Ketika itu sudah ada maka kasusnya kami lanjut”, pungkasnya (Mateus Bheri/CR)

Pos terkait