Tambolaka, Savanaparadise.com,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yohana Linga Lango mengatakan pihaknya tidak main-main dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup kantor yang dipimpinnya. Ia mengatakan pihaknya berpatokan pada pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.
Salah satu kedisiplinan yang diterapkan Yohana adalah Apel Pagi dan Apel Sore di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan kantor itu kata Yohana berlaku untuk semua pejabat hingga ASN Fungsional.
Tak hanya itu pembayaran Gaji ASN pun sudah dilakukan secara Non tunai dan dibayarkan melalui rekening Bank masing-masing ASN. Pemberlakuan pembayaran Gaji ASN Non tunai dimaksudkan untuk menghindari tindakan koruptif dan transparansi pengelolaan gaji ASN.
Terkait Aturan Apel pagi dan Sore, Yohana mengatakan hal itu dimaksudkan untuk memastikan kehadiran ASN di kantor dan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
“ Sejak tahun 2019 sejak tanggal 3 januari sudah berlaku aturan untuk kedisiplinan para pegawai di lingkup dinas pendidikan. Para pegawai yang tidak masuk kantorakan dikenakan teguran. Kebijakan itu sudah dilaporkan ke Bupati SBD sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pada tanggal 8 januari pihaknya berlakukan apel pagi dan sore. Kebijakan itu terus berjalan tanpa hambatan. Yang tidak disiplin dan tidak masuk apel pagi berarti dia terlambat,” ujarnya.
Ia mengatakan penegakan disiplin ASN dimaksudkan untuk meningkat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kata Yohana, ASN mendapatkan Gaji sesuai dengan kinerjanya. Jika ASN tidak masuk kantor selama berhari-hari apalagi lagi berbulan-bulan maka Gaji ASN yang bersangkutan akan diblokir.
“ saya berpatokan pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Dimanapun dan kapanpun saya berpatokan pada aturan ini. Saya kan tidak ambil gajinya. Kami sudah memberlakukan pembayaran gaji non tunai. Saya hanya blokir untuk menegakkan disiplin pegawai. ASN tidak boleh enak-enak tidak masuk kantor tapi menuntut hak,”paparnya.
“ Saya berikan teguran dan saya berikan laporan. Yang tidak masuk kantor berhari-hari saya akan blokir tidak akan diberikan gaji. Gaji diblokir di bank. Gaji baru akan dicairkan ketika yang bersangkutan datang ke kantor. Saya lapor ke pimpinan dan yang yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan. Aturan itu berlaku untuk semua komponen di dinas pendidikan termasuk pejabat Dinas, Pengawas Sekolah hingga tenaga Fungsional,” ujarnya.
Yohana berharap ASN harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara baik agar hak-haknya tidak ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin agtau tidak menjalankan tugas. Untuk itu Yohana menanamkan kedisiplinan ASN dikantornya tanpa pandang bulu.
Ia menyesalkan tindakan TBT yang merupakan Guru SMK Negeri I Wejewa Barat yang melakukan penganiyaan terhadap bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menjelaskan ASN tersebut melakukan penganiyaan karena gaji istrinya dibokir karena tidak masuk kantor selama berbulan-bulan.
Yohana menjelaskan tindakan penganiyaan itu sudah tangani oleh pihak kepolisian sektor Laura. TBT sudah ditahan dipolsek Laura. Yohana berharap tindakan indisipliner yang dilakukan oleh TBT dan istrinya bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di SBD.(SP)