Kabar Gembira! Pemprov NTT Akan Bayar Gaji Guru Kontrak Dalam Waktu Dekat

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Koro (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Koro (Foto: Istimewa)

Kupang,- Savanaparadise.com,- Kabar gembira bagi ratusan tenaga Guru dan tenaga Kependidikan kotrak Provinsi NTT, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan segera bayar gaji dalam waktu dekat.

Pembayaran gaji tenaga guru dan tenaga kependidikan kontrak provinsi ditandai dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh Pemprov NTT.

Dengan demikian penantian ratusan tenaga guru dan kependidikan akan gaji mereka yang selama ini sempat tertunda dari Januari  sampai Februari 2025 akhirnya terjawab.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Koro kepada media mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses seluruh dokumen pendukung agar hak para Guru segera direalisasikan.

“Kita mulai berproses. Saya sudah arahkan teman-teman lembur agar hak-hak teman-teman guru bisa terealisasikan besok dan sudah bisa terbayar semua,” kata Ambros Koro di Kupang (20/3/2025).

Baca Juga :  Ada Petisi tolak Setya Novanto jadi Caleg Mewakili NTT

Menyangkut keterlambatan bayar Gaji, Ambros menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya keterlambatan pengajuan usula perpanjangan tenaga kontrak oleh Kepala Sekolah.

Sebab, menurut Dia, usulan perpanjangan tenaga kontrak itu sangat diperlukan agar dinas mengetahui guru kontrak provinsi yang masih aktif di tahun 2025, apakah telah meninggal atau telah berhenti mengajar.

Apabila hal itu tidak diusulkan, kata Dia, tentunya itu berpotensi akan merugikan Negera lantaran kita masih menggunakan data lama tahun 2024, padahal guru yang bersangkutan telah berhenti mengajar ditahun 2024 itu.

Ambros menjelaskan bahwa usulan perpanjangan tenaga kontrak sebetulnya telah berproses sejak 5 Januari 2025 oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalu mengeluarkan surat pada tanggal 10 Januari 2025 kepada kepala sekolah agar mengajukan usulan perpanjangan tenaga kontrak.

Baca Juga :  Amppera Desak Polda NTT segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

Namun, hingga tanggal 18 Februari 2025, terdapat 94 sekolah belum mengajukan usulan perpanjangan tenaga kontrak dan tenaga kependidikan.

Demi mempercepat proses itu, Dinas P dan K kembali mengeluarkan surat pada tanggal 28 Februari 2025 dan terus melakukan koordinasi yang akhirnya proses administrasi baru diselesaikan 6 Maret 2025.

Sehingga, Ia mengatakan keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak dan tenaga kependidikan kontrak Provinsi NTT bukanlah keinginan dari pemerintah.

“Kita berharap kepala-kepala sekolah memberikan dukungan kepada dinas demi percepatan proses administrasi agar pembayaran gaji tenaga kontrak bisa dipercepat”, kata Ambros.

Atas dasar itu, Ia meminta dukungan dari kepala sekolah dalam bentuk data demi mempercepat proses administrasi.

“Dukungan dari Kepala Sekolah menjadi penting untuk percepat proses administrasi, dengan demikian hak-hak tenaga kontrak juga dibayarkan tepat waku”, pungkas dia. (SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Gagasan Gubernur Tentang Belajar di Rumah, Orang Tua di NTT Nilai Perkuat Hubungan Emosional Dengan Anak
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 9 kali dibaca