Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan batasan waktu operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat muslim yang merayakan masa puasa.
Wali Kota Kupang, Jonas Salean kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya akan segera mengeluarkan himbauan sebagai pegangan dan dasar bagi pemilik usaha tempat hiburan malam untuk menaatinya.
“Kita akan surati dalam waktu dekat untuk ditaati pemilik usaha hiburan malam di Kota ini” ujar, Jonas Salean, Senin, (23/6).
Dikatakannya bahwa jam operasi tempat hiburan malam dibatasi hanya hingga pukul 00.00 Wita dari biasanya di buka hingga pukul 02.00 Wita.
“Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Salean.
Menurutnya, Kota Kupang merupakan wilayah dengan karakter kebhinekaan yang lengkap, hidup semua agama, suku, ras dan golongan yang mewarnai keberagaman dan kekuatan daerah dan bangsa ini. Maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengayominya kepentingan pelaksanaan ibadah bagi agama apapun.
Selain itu, dia juga meminta kepada pemilik warung makan, restoran dan tempat makan lainnya untuk bisa menutup pintu tempat makan-minum masing-masing dengan kain agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa.
Untuk menjalankan himbauan itu, Salean mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja untuk tertibkan tempat hiburan malam dan warung yang beroperasi diluar jam yang ditentukan. (Shemar)