Jelang Ramadhan, Jam Malam di Kupang Diberlakukan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2014 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan batasan waktu operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat muslim yang merayakan masa puasa.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya akan segera mengeluarkan himbauan sebagai pegangan dan dasar bagi pemilik usaha tempat hiburan malam untuk menaatinya.

Baca Juga :  Human Trafficking di NTT Jadi Perhatian Presiden Jokowi

“Kita akan surati dalam waktu dekat untuk ditaati pemilik usaha hiburan malam di Kota ini” ujar, Jonas Salean, Senin, (23/6).

Dikatakannya bahwa jam operasi tempat hiburan malam dibatasi hanya hingga pukul 00.00 Wita dari biasanya di buka hingga pukul 02.00 Wita.

“Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Salean.

Menurutnya, Kota Kupang merupakan wilayah dengan karakter kebhinekaan yang lengkap, hidup semua agama, suku, ras dan golongan yang mewarnai keberagaman dan kekuatan daerah dan bangsa ini. Maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengayominya kepentingan pelaksanaan ibadah bagi agama apapun.

Baca Juga :  Medah dan Mesang Siap Perjuangkan Pembangunan Enam Polres di NTT

Selain itu, dia juga meminta kepada pemilik warung makan, restoran dan tempat makan lainnya untuk bisa menutup pintu tempat makan-minum masing-masing dengan kain agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa.

Untuk menjalankan himbauan itu, Salean mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja untuk tertibkan tempat hiburan malam dan warung yang beroperasi diluar jam yang ditentukan. (Shemar)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 3 kali dibaca