Jelang Natal Nasional, Penjagaan di sekitar Rujab Gubernur di Perketat

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2015 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian
Aparat kepolisian

Kupang, Savanaparadise.com,- Jelang perayaan Nasional yang dipusatkan di rujab Gubernur NTT, hari ini senin, 27/12, penjagaan oleh aparat keamanan mulai di perketat.

Baca Juga :  Bara JP serahkan Kelor Jokowi, Sorgum iriana ke Presiden Jokowi

Terpantau aparat kepolisian bersama TNI bersenjata lengkap mulai disebar di sekitar rujab. Di sepanjang jalan El Tari tampak aparat kepolisian dan tentara tampak bersiaga penuh.

IMG20151228101942-800x600

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan satu jalur di depan Rujab Gubernur ditutup dengan mobil patroli kepolisian Polres Kupang Kota.

Dibelakang kantor DPRD NTT tepatnya di depan Den POM TNI AD Juga di tutup. beberapa kendaraan yang hendak melintas sempat di periksa sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Rujab Gubernur.

Baca Juga :  Ali Oemar Fadaq ditetapkan Jadi Ketua DPRD Sumba Timur

Untuk diketahui rombongan RI 1 saat ini sedang berada di kabupaten Belu untuk melakukan ground breaking bendungan Rotiklot. Selepas dari Belu, Presiden dijadwalkan mengikuti perayaan Natal Nasional.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca