Labuan Bajo, Savanaparadise.com,- Perseroan Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 31/08/19. Penyerahan santunan itu kepada alih waris korban yaitu Ferdinandus Danggur.
Ferdinanus merupakan ayah dari korban Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Alexandro Juanda Meda Putra dan mengakibatkan meninggal dunia.
Hadir pada kesempatan tersebut Kapolsek Kuwus Ipda Matheos A D Siok, Kepala PT Jasa Raharja Manggarai Barat Theodorus Seran, Sekretaris Desa Kolang, Pihak Keluarga disaksikan oleh masyarakat Desa Kolang.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Manggarai Barat, Theodorus Seran ketika menyerahkan santunan mengatakan Jasa Raharja diberikan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk memberi perlindungan dan santunan asuransi kepada korban kecelakaan yang terjamin sesuai ketentuan yang berlaku
” Santunan diberikan kepada korban luka, cacat tetap dan korban meninggal dunia dimana setiap peristiwa kecelakaan yang ada harus dilandasi dengan laporan Kepada pihak kepolisian,” kata Theodorus.
Ia mengatakan Kewajiban dari pemilik kendaraan ketika membayar pajak kendaraan sudah ada pembayaran premi asuransi. maka dari itu kata Dia kita wajib membayar pajak guna mengantisipasi kejadian kecelakaan bila ada korban jiwa atau luka supaya mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja.
” Jasa Raharja bukan mengganti nyawa korban tetapi sebagai bentuk Kepedulian pemerintah kepada pihak korban,” katanya.
Kapolsek Kuwus, Ipda Matheos A D Siok pada kesempatan itu meminta alih waris untuk menggunakan santunan sebagaimana mana mestinya. Dia berharap jangan santunan tersebut tidak menjadi permasalahan kemudian hari
” Saya atas nama keluarga dan Polsek Kuwus menyampaikan turut berduka cita atas kejadian Laka lantas yang menyebabkan meninggalnya anak dari Saudara Ferdinandus Danggur,” kata Kapolsek.
Kapolsek meminta keluarga korban untuk menjaga situasi kamtibmas pasca kejadian kecelakaan
” Percayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian, jangan mengambil tindakan sendiri atapun balas dendam kepada pihak sopir,” ungkapnya.
Sementara itu Ferdinandus Danggur selaku Alih waris memberi kepada Kapolsek Kuwus dan PT. Jasa Raharja yang telah peduli kepada keluarga pihak korban.
” Masalah ini saya anggap sebagai musibah dan saya tidak mau menyalahkan pihak manapun,” kata Ferdinandus.
” Semoga kebaikan dan kepedulian dari Jasa Raharja dan Kepolisian Sektor Kuwus mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa,” katanya lagi.
Untuk diketahui Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 wita di jalan raya di desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/15/VIII/2019/Sek. Kuwus, tanggal 29 Agustus 2019.(SP)