Kupang, Savanaparadise. com,- Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Pick Up Dengan Nopol DH 9169 AJ dengan Mobil Toyota Rush Nopol DH 1882 HH di Jalan Raya Desa Bolok, Kec. Kupang Barat Kabupaten Kupang yang menewaskan 1 orang dan menyebabkan 16 Orang Luka – luka menjadi perhatian serius PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.
Pahlevi juga menyampaikan, semua korban terjamin Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.
“Bagi korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,”bebernya.
Sementara, lanjut dia, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 Juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap korban luka- luka.
“Semua korban luka-luka yang dirawat di RS WZ Johannes dan Rumah Sakit Wirasakti telah kita akomodir seluruh biaya perawatan, setelah mendapat Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, petugas kami langsung melakukan Jemput bola di Rumah Sakit untuk memberikan Surat Jaminan biaya perawatan.
Untuk korban yang meninggal an. Suyadi setelah disurvey oleh petugas, hari ini Kamis (6/2) akan diberangkatkan ke Provinsi Jawa Tengah dengan penerbangan domestik. Dana santunan Meninggal Dunia akan diserahkan langsung ke Ahli Waris an. Sinem yang berdomisili di RT.04/RW.01, Desa Tanggel, Kec. Randu Blatung Kab. Blora Provinsi Jawa Tengah, Tadi malam Penanggung Jawab Pelayanan telah berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja di Kab. Blora Provinsi Jawa Tengah, Ujar Pahlevi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Kupang dan pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke Rumah Sakit untuk mendata korban.
Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan sistem RSAIS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit akan menyerahkan santunan kepada Ahli Waris sesuai domilisi korban.(R/JR)