Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan tiada akhir. Polemik ini juga mendapat perhatian dari kalangan para akademisi hingga para pakar dari berbagai Univeristas ternama di NTT.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas PGRI NTT, Dr Semuel Haning turut memberikan saran konstruktif atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Ngada, Raymundus Bena.
Semeul Haning mengatakan dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pejabat pemerintahan termasuk pelantikan pejabat daerah merupakan bagian dari tindakan administrasi yang dapat diuji secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar tersebut kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya tindakan Bupati Ngada melantik Sekda merupakan bagian dari kewenangan pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bupati Ngada melantik Sekda itu sah secara hukum administrasi negara,” kata Semuel Haning, Senin, 09/03/2026.
Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan pelantikan Sekda Ngada, demikian Semuel, maka forum yang tepat untuk menguji keputusan tersebut adalah melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Lebih lanjut Ia juga menilai polemik yang berkembang tidak perlu dibesar-besarkan karena sistem hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi.
” Kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan Sekda tersebut, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Jangan membuat kegaduhan di ruang publik,” kata Samuel.
Selain itu Semuel mengingatkan agar pernyataan dari pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dan memicu konflik antara pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah biasanya berkaitan dengan kasus pidana serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, makar, atau apabila dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Menurutnya, jika persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap surat atau rekomendasi gubernur, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
“Kalau hanya tidak mengindahkan rekomendasi Gubernur, itu pelanggaran administratif. Hal seperti itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi,” jelasnya.
Semuel juga mengingatkan agar pejabat birokrasi tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kepala BKD jangan berbicara seolah-olah pelantikan itu tidak sah, karena bisa memicu konflik antara Gubernur dan Bupati serta meresahkan masyarakat Ngada,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila surat dari gubernur tidak direspons oleh bupati, hal itu dalam hukum administrasi dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif.
“Surat dari gubernur seharusnya dibalas oleh bupati. Jika tidak dilakukan, itu disebut tindakan faktual pasif dan bisa menjadi objek gugatan di PTUN,” ujarnya.
Terkait isu pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh Gubernur NTT, menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur.
“Pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, biasanya melalui rekomendasi gubernur. Jadi bukan gubernur yang langsung memberhentikan,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa polemik pelantikan Sekda Ngada lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan persoalan pidana atau alasan untuk memberhentikan kepala daerah.
Menurutnya, polemik yang berkembang justru berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten jika tidak disikapi secara bijak.(SP)










