Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi insial FM sedangkan naik ke atas mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende sebesar Rp. 1,9 M berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Mengenai rampungnya berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Ende tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH., MH, Selasa, (16/9/25).

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah P21 itu artinya berkas sudah lengkap dan bisa dilakukan persidangan. Jadi ada beberapa dokumen terkait dengan bukti, slip setoran, uang tunai Rp. 67.976.000, kemudian ada juga dokumen lain terkait bukti keluar masuknya uang”, jelas Kasi Intel Nanda

Nanda juga menambahkan, sebanyak 1.9 M uang tersebut tidak di stor ke daerah ataupun negara dan berdasarkan berkas perkara, sejauh ini uang tersebut digunakan untuk pribadi dan diutangkan ke orang lain.

“Untuk hal-hal lannya nanti kita gali dipersidangan”, tegas Nanda.

Nanda menjelaskan, dari bukti-bukti yang dilampirkan atau bersadarkan berkas perkara tersebut, belum ada yang mengerucut ke nama orang lain. Namun Ia menegaskan, bilamana di persidangan nanti, menyebut nama seseorang, pihaknya akan menindak lanjuti putusan tersebut.

“Kalau memang di persidangan nanti ada bunyi nama seseorang, dari pihak Kejaksaan atau Penyidik untuk menindak lanjuti dari putusan tersebut”, tegas Nanda.

“Untuk proses selanjutnya kami tahan 20 hari kedepan, jika memang diperluhkan, untuk penahanan lanjutan kami tahan lagi sampai 30 hari diperpanjang”, jelas Nanda.

Sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Ende, tersangka dugaan kasus korupsi pada RSUD Ende yang menjerat Fineke Monteiro alias FM  kini resmi menjadi tahanan Jaksa.

Menanggapi atas seluruh proses hukum yang dijalani oleh kliennya, Kuasa Hukum FM, Muhamad Haiban, S H mengatakan, sebagai kuasa hukum dari Saudari FM, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai UU dan sejauh ini menurutnya kliennya begitu koperatif dari awal hingga tahap 2 ini.

“Jadi sesuai proses yang ada, sesuai dengan UU, kami mengikuti itu”, kata Haiban.

Haiban menerangkan, selama dalam proses hukum tersebut, pihaknya merasa ada dugaan kejanggalan. Dugaan tersebut menurut dia, sejak awal kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi uang RSUD Ende senilai 3 M, namun berdasarkan hasil audit, kerugian itu sebesar 1,9 M.

Berikutnya, dari proses penyelidikan sampai penyidikan, ada sitaan barang bukti berupa uang senilai Rp. 67.976. 000. Dari sitaan uang tersebut, tambah dia, Seribu (1.000) Rupiah pun atau barang apapum tidak pernah disita dari kliennya.

Bahkan, menurut kuasa hukum, barang sitaan tersebut bukan dari kliennya melainkan dari pihak-pihak lain, akan tetapi pihak-pihak tersebut tidak ditarik dalam proses perkara ini.

“Karena pasal yang disangkakan ke klien kami Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 8 UU Tipikor mengenai penggelapan. Itu yang kejanggalan menurut kami. Jadi dari awal itu kami dampingi, statusnya masih klarifikasi sampai tersangka, tidak ada satu barang pun atau uang berapa pun yang di sita. Dan uang yang di sita itu berdasarkan gelar perkara Rp. 67.976.000 dari pihak lain”, beber Haiban.

“Kami juga merasa kejanggalan, kenapa pihak tersebut tidak bertanggung jawab”, tambahnya.

Haiban tidak menyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang dimaksudkan dengan pihak-pihak lain tersebut karena Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara persis siapa orang-orang orang yang dimaksudkan itu. Meskipun demikian, Haiban menyebut berdasarkan dari BAP kurang lebih jumlahnya sebanyak 14 orang.

“Jadi klien kami ini adalah bendahara penerima, jadi di atas dia masih ada pihak lain yang menjadi atasan beliau. Jadi semua itu, apa yang dilakukan sudah menyampaikan ke atasan”, urai Haiban. (Mateus Bheri/CR)

Pos terkait