Jaksa Lidik Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU Dan DAK 49 M

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan tindakan penyelidikan terhadap Lima pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan Penyimpangan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Spesifik Grand (DAU dan DAK SG) sebesar Rp. 49.000.000.000 M (Empat Puluh Sembilan Miliar).

Penyelidikan itu dilakukan Kejari Ende terhadap Lima Pejabat OPD guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai bukti awal terkait dugaan tindak pidana.

Kejari Ende melakukan Pulbaket seiring dengan diterbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lima Pejabat OPD yang di lidik diantaranya; Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, SH,.MH, Kamis, 24 April 2024, kepada awak media menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terdapat 22 OPD telah meralisasikan 100% pekerjaan namun sejauh ini belum dilakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Kajari menambahkan, dari data yang yang dikumpulkan, besaran anggaran yang belum di bayar oleh Pemerintah dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada rekanan sebesar Rp. 49 M.

Dijelaskan, bahwa tim penyelidik tindak pidana khusus Kejari Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan itu kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Ditambahkan, hal tersebut dilakukan untuk dapat menganalisa lebih jauh apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU SG pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga ada unsur kerugian negara atau tidak.

“Jadi memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda terkait dengan tidak di bayarnya atas beberapa pekerjaan sekitar 49 M. Tapi pekerjaan telah selesai”, ungkap Kajari.

“Jadi kita lakukan penyelidikan apakah ini ada indikasi korupsi”, tegas Kajari (CR/SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Pastikan Stok Sembako dan BBM Jelang Lebaran Aman
Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 
KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan
Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 
Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:16 WIB

Bupati Badeoda Pastikan Stok Sembako dan BBM Jelang Lebaran Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:45 WIB

KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Berita Terbaru