Jaksa Lidik Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU Dan DAK 49 M

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan tindakan penyelidikan terhadap Lima pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan Penyimpangan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Spesifik Grand (DAU dan DAK SG) sebesar Rp. 49.000.000.000 M (Empat Puluh Sembilan Miliar).

Penyelidikan itu dilakukan Kejari Ende terhadap Lima Pejabat OPD guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai bukti awal terkait dugaan tindak pidana.

Kejari Ende melakukan Pulbaket seiring dengan diterbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lima Pejabat OPD yang di lidik diantaranya; Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, SH,.MH, Kamis, 24 April 2024, kepada awak media menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terdapat 22 OPD telah meralisasikan 100% pekerjaan namun sejauh ini belum dilakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Kajari menambahkan, dari data yang yang dikumpulkan, besaran anggaran yang belum di bayar oleh Pemerintah dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada rekanan sebesar Rp. 49 M.

Dijelaskan, bahwa tim penyelidik tindak pidana khusus Kejari Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan itu kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

Ditambahkan, hal tersebut dilakukan untuk dapat menganalisa lebih jauh apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU SG pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga ada unsur kerugian negara atau tidak.

“Jadi memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda terkait dengan tidak di bayarnya atas beberapa pekerjaan sekitar 49 M. Tapi pekerjaan telah selesai”, ungkap Kajari.

“Jadi kita lakukan penyelidikan apakah ini ada indikasi korupsi”, tegas Kajari (CR/SP)

Berita Terkait

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:43 WIB

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Berita Terbaru