Jaksa Lidik Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU Dan DAK 49 M

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,.MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media atas penyelidikan terhadap Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU dan DAK 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan tindakan penyelidikan terhadap Lima pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan Penyimpangan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Spesifik Grand (DAU dan DAK SG) sebesar Rp. 49.000.000.000 M (Empat Puluh Sembilan Miliar).

Penyelidikan itu dilakukan Kejari Ende terhadap Lima Pejabat OPD guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai bukti awal terkait dugaan tindak pidana.

Kejari Ende melakukan Pulbaket seiring dengan diterbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lima Pejabat OPD yang di lidik diantaranya; Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, SH,.MH, Kamis, 24 April 2024, kepada awak media menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terdapat 22 OPD telah meralisasikan 100% pekerjaan namun sejauh ini belum dilakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Kajari menambahkan, dari data yang yang dikumpulkan, besaran anggaran yang belum di bayar oleh Pemerintah dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada rekanan sebesar Rp. 49 M.

Dijelaskan, bahwa tim penyelidik tindak pidana khusus Kejari Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan itu kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

Ditambahkan, hal tersebut dilakukan untuk dapat menganalisa lebih jauh apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU SG pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga ada unsur kerugian negara atau tidak.

“Jadi memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda terkait dengan tidak di bayarnya atas beberapa pekerjaan sekitar 49 M. Tapi pekerjaan telah selesai”, ungkap Kajari.

“Jadi kita lakukan penyelidikan apakah ini ada indikasi korupsi”, tegas Kajari (CR/SP)

Berita Terkait

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:24 WIB

GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Berita Terbaru